Mengucapkan Amin Pada Bacaan Selain al-Fatihah

1 menit baca
Mengucapkan Amin Pada Bacaan Selain al-Fatihah
Mengucapkan Amin Pada Bacaan Selain al-Fatihah

Pertanyaan

Jika imam menjalankan salah satu shalat lima waktu, seperti salat magrib atau Isya, maka setelah membaca al-Fatihah dan selesai membaca salah satu surah yang berakhir dengan perkataan Allah Ta’ala,

وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

“Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dengan satu suara para makmum di sini mengucapkan: Amin. Demikian juga dengan surah at-Tin. Pertanyaan kami di sini adalah apakah perbuatan ini dibolehkan?
Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan.

Jawaban

Pertama, Anda harus memperhatikan perkataan Anda dalam surat Anda ketika menghitung nikmat-nikmat yang kita miliki, seperti al-Haramain (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) dan gerbang-gerbang pintu yang mulia. Kita tidak memiliki gerbang-gerbang pintu yang dimuliakan karena ini adalah keberhalaan yang wajib diingkari. Oleh karena itu, kalian menjauhi perkataan ini.

Kedua, Mengeraskan suara “amin” hanya dibolehkan setelah membaca al-Fatihah dalam shalat jahr (shalat dengan suara keras). Doa-doa Al-Qur’an yang lain boleh diamini secara sirr (pelan) dalam dirinya dan mengeraskannya dianggap bidah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Mengeraskan ucapan “amin” dalam shalat bukan merupakan praktik Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, kecuali setelah al-Fatihah dalam shalat jahr.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18856

Lainnya

Kirim Pertanyaan