Tenda Di Dekat Masjid Yang Dijadikan Tempat Shalat Wanita

1 menit baca
Tenda Di Dekat Masjid Yang Dijadikan Tempat Shalat Wanita
Tenda Di Dekat Masjid Yang Dijadikan Tempat Shalat Wanita

Pertanyaan

Di beberapa masjid dibangun semacam tenda (untuk salat) dikarenakan di dalamnya tidak ada tempat salat khusus wanita. Tenda tersebut letaknya dekat dengan masjid. Apakah tenda itu dikategorikan sebagai mushalla (tempat salat) dan apakah wanita yang sedang haid boleh masuk? Dalam kondisi itu pula kami (para wanita) salat di samping laki-laki. Apakah boleh salat di tenda tersebut?

Jawaban

Wanita tidak wajib shalat di masjid dan tidak wajib juga berjamaah. Akan tetapi, boleh-boleh saja bagi mereka pergi ke masjid untuk shalat fardu atau sunnah. Boleh juga membuat tenda dalam masjid di belakang laki-laki untuk shalat, dengan syarat mereka menutup seluruh badannya, tidak memakai hiasan atau pun wangi-wangian, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

لا تمنعوا إماء الله مساجد الله

“Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah.”

Tenda tersebut termasuk masjid dan mushalla jika berada di dalam masjid. Oleh karena itu, diharamkan bagi wanita yang sedang haid dan orang yang junub untuk duduk di dalamnya. Jika hanya sekedar lewat, tidak apa-apa. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi” (QS. An Nisaa : 43)

Dalam masalah ini, hukum wanita haid sama dengan orang yang junub.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5315

Lainnya

Kirim Pertanyaan