Mengucapkan (Melafalkan) Niat |
Pertanyaan
Jika kami mengerjakan shalat fardhu (wajib), maka sebelum takbir kami mengucapkan: “Ya Allah, aku niat shalat Zuhur empat rakaat menghadap Ka`bah, rumah Allah, mengikuti agama Ibrahim dan agama Muhammad yang lurus dan saya bukan termasuk golongan orang yang musyrik.”
Jawaban
Niat adalah salah satu ibadah sedang ibadah itu berlandaskan kepada ketetapan langsung dari Allah dan Rasul Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Niat itu tempatnya di dalam hati dan mengucapkan (melafalkan)nya adalah bidah.
Alasannya karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah mengucapkannya. Demikian juga para khalifah dan sahabat setelah Nabi. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dan lainnya bahwa,
“Ia bersabda kepada orang baduwi yang shalatnya jelek, “Apabila kamu ingin mengerjakan shalat, mulailah dengan bertakbir kemudian bacalah ayat atau surah yang paling mudah bagimu!”
Di dalam kitab-kitab hadis “Sunan” disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Kunci shalat adalah bersuci sedangkan tahrimnya (saat diharamkannya melakukan perbuatan sesuatu dalam shalat) adalah takbir, dan tahlilnya (saat dihalalkannya melakukan perbuatan setelah shalat) adalah mengucapkan salam.”
Di dalam kitab “Sahih Muslim” dari Aisyah radhiyallahu `anha,
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memulai shalat dengan takbir dan memulai bacaan dengan membaca alhamdu lillaahi rabbil `aalamiin (surah al-Fatihah.”
Diriwayatkan dalam hadis Mutawatir dan ijmak kaum Muslimin bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para sahabat radhiyallahu `anhum memulai shalat dengan bertakbir. Tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa Nabi mengucapkan (melafalkan) niat.
Barangsiapa beranggapan bahwa mengucapkan niat hukumnya boleh, maka perkataannya tertolak, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Dan dalam riwayat disebutkan,
“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.