Hukum Non-Muslim Masuk Masjid |
Pertanyaan
Saya adalah direktur Asosiasi Umat Muslim Inggris Kolombia untuk berdakwah kepada umat non-Muslim. Saya sudah menggeluti bidang ini sejak tiga tahun lalu. Terkadang para delegasi non-Muslim datang ke masjid jamik, saya pun menemani mereka berkeliling di masjid, kemudian menyampaikan ceramah tentang ajaran Islam kepada mereka. Ceramah tersebut saya sampaikan di dalam masjid, dan orang-orang non-Muslim duduk mendengarkan di atas sajadah dengan sukarela.
Namun, beberapa saudara Muslim kami melontarkan kritik dan mengatakan bahwa saya tidak boleh mengizinkan orang-orang non-Muslim memasuki masjid, atau mengizinkan mereka duduk di dalam masjid karena beberapa sebab. Pertama: karena non-Muslim najis. Kedua: karena wanita-wanita non-Muslim tidak mengenakan hijab dengan benar.
Saya tahu bahwa Anda sangat sibuk, namun saya mohon Anda meluangkan waktu untuk menjawab pertanyaan saya, karena jawaban Anda sangat penting bagi saya.
Jawaban
Hukum asal masuknya orang-orang nonmuslim ke dalam masjid adalah boleh, kecuali Masjid Haram. Apalagi jika dengan masuknya mereka ke dalam masjid ada kebaikan secara syariat, seperti: mendengarkan ceramah agama, melihat keakraban, persatuan, dan kasih sayang antar kaum Muslimin, serta hal-hal yang semisalnya.
Abu Sufyan radhiyallahu `anhu pernah datang kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam di masjid sebelum masuk Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menahan Tsumamah bin Atsal (seorang non-Muslim, ed) di masjid.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyambut delegasi Tsaqif di masjid ketika mereka datang kepada beliau sebelum masuk Islam. Begitu pula utusan Najran dari umat Nasrani.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.