Hukum Orang Junub Masuk Masjid

1 menit baca
Hukum Orang Junub Masuk Masjid
Hukum Orang Junub Masuk Masjid

Pertanyaan

Apa hukum orang junub masuk masjid?

Jawaban

Orang yang junub jika ia masuk masjid sekedar lewat maka tidak ada masalah baginya, adapun kalau ia masuk masjid dengan tujuan untuk duduk dan tetap di dalamnya maka itu tidak dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)

Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

إني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب

“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haid dan junub.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah memandangnya sebagai hadis sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20421

Lainnya

Kirim Pertanyaan