Memotong Bagian Kosong Dari Masjid

2 menit baca
Memotong Bagian Kosong Dari Masjid
Memotong Bagian Kosong Dari Masjid

Jawaban

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du:

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari Direktur Pusat Kejuruan di Jazan, No. (672/8) Tanggal 11/5/1415 H, dan dialihkan ke Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior No. (1963), tanggal 14/05/1415, telah mengajukan pertanyaan kepadanya berbunyi sebagai berikut:

Kami menerangkan kepada Anda bahwa di pusat pelatihan kejuruan di Jazan terdapat masjid yang bisa menampung lebih dari 800 (delapan ratus) jamaah, dan jumlah karyawan dari pusat pelatihan tidak melebihi dua ratus lima puluh antara pelajar dan staf. Oleh karena itu tiga perempat dari area mesjid kosong.

Mengingat kami sangat memerlukan ruang untuk perpustakaan dan ruang kelas, kami memohon Anda dapat menerangkan kepada kami tentang kemungkinan pemanfaatan area yang disebutkan dan perlu diketahui bahwa buku yang akan ditempatkan di perpustakaan bukan semuanya buku-buku Islam.

Di sana ada buku-buku lain karya sastrawan dan penyair Arab Saudi dan Arab. Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan balasan dan pahala yang terbaik.

Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Bahwa tidak diperbolehkan memotong bagian dari area mesjid untuk tujuan yang disebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17097

Lainnya

  • Jika kenyataannya demikian, maka apa yang telah dipersembahkan oleh kontraktor adalah suap kepada insinyur. Oleh karena itu, dia (insinyur)...
  • Orang yang telah berniat umrah lantas melewati miqat maka ia wajib berihram dari miqat tersebut. Ia tidak boleh melewatinya...
  • Orang yang menemukan barang harus mengumumkannya selama setahun di tempat berkumpulnya banyak orang di dekat lokasi penemuannya, setelah dia...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa seseorang wajib beriman kepada ketetapan dan takdir...
  • Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du, Jika...
  • Ya, hal itu dibolehkan karena tujuan tersebut, dengan syarat tidak mendindiknya di wajah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh...

Kirim Pertanyaan