Bagian Dari Masjid Dijadikan Gudang

1 menit baca
Bagian Dari Masjid Dijadikan Gudang
Bagian Dari Masjid Dijadikan Gudang

Pertanyaan

Ada sebuah masjid Jamik di suatu kawasan. Salah satu pojok masjid tersebut yang berukuran sekitar 7×10 Meter sengaja dipakai sebagai gudang penyimpanan barang.

Beberapa ruangan sengaja dibuat di sebelah dinding bagian barat yang berdampingan dengan arah Kiblat sebagai gudang. Apakah tindakan ini diperbolehkan?

Jawaban

Bagian masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan semacam itu karena masjid itu adalah harta wakaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20828

Lainnya

  • Haid tidak menghalangi wanita untuk menunaikan ibadah haji. Wanita yang telah berihram sekalipun dalam keadaan haid berkewajiban melakukan seluruh...
  • Zakat fitrah yang harus dibayarkan ialah satu sha’ gandum, kurma, beras atau makanan pokok negara setempat per orang, baik...
  • Anda dibolehkan mewakafkan rumah dengan cara tersebut. Akan tetapi apabila Anda tidak mempunyai harta selain rumah ini, membiarkan rumah...
  • Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zakat nilainya jika dikomersialkan, melewati haul dan...
  • Apabila Anda hanya mendapatkan material gigi palsu dari emas, kecuali bahan yang dapat menimbulkan bau tidak sedap, maka Anda...
  • Hewan kurban tidak sah jika dibeli dalam keadaan sudah disembelih dan dikuliti karena niat berkurban tidak ada pada waktu...

Kirim Pertanyaan