Shalat Wajib Dilakukan Pada Waktunya

2 menit baca
Shalat Wajib Dilakukan Pada Waktunya
Shalat Wajib Dilakukan Pada Waktunya

Pertanyaan

Ada seorang perempuan menunda shalat dari waktunya, terkadang ada uzur dan terkadang tanpa uzur, khususnya shalat Subuh. Apa hukum perbuatan tersebut? Semoga Allah selalu menjaga dan memelihara Anda.

Jawaban

Wajib bagi seorang Muslim untuk melakukan shalat pada waktunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103)

Yang lebih utama menyegerakannya pada awal waktunya dan tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menunda shalatnya dari waktunya tanpa ada udzur. Apabila penundaan shalat oleh perempuan ini dikarenakan lupa atau tertidur dan tidak menganggap remeh maka ia dapat melakukannya ketika ingat berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia salat saat mengingatnya. Tidak dikenakan kafarat atas hal itu melainkan menunaikan shalat tersebut.” Muttafaqun `alaih.

Adapun apabila ia lalai dengan menundanya dari waktunya secara sengaja atau tertunda karena tertidur yang bukan darurat seperti karena kebiasannya dan ia tidak melakukan sebab-sebab yang dapat membangunkannya seperti dengan memasang alarm atau meminta seseorang dari keluarga yang dipercaya untuk membangunkannya ketika waktu shalat, maka ia berdosa karena perbuatannya itu dan itu bahaya besar.

Hendaklah perempuan tersebut bertaubat nasuha dari perbuatan buruknya itu dan melakukan hal-hal yang dapat membantunya untuk melakukan shalat pada waktunya, karena dikhawatirkan jika kebiasaannya itu terus berlanjut, hidupnya berakhir dengan su`ul khatimah (akhir yang buruk). Semoga Allah melindungi kita dari kondisi seperti itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20930

Lainnya

  • Menurut pendapat yang paling benar, shalat dengan meninggalkan tasyahud akhir adalah tidak sah. Karena ia meninggalkan salah satu rukun,...
  • Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam beberapa hadis tersebut mengenai kewajiban meluruskan saf. Hendaklah imam menghadap ke...
  • Apabila khatib sudah mulai menyampaikan khutbahnya pada hari Jumat, maka diwajibkan untuk diam dan dilarang berbicara, karena berdasarkan sabda...
  • Jika orang yang shalat seperti kondisi yang Anda ceritakan dan telepon berdering, maka ia boleh mengangkat gagang telepon, meskipun...
  • Hadis ini sahih diriwiyatkan oleh lima (perawi), dan makna ‘isfar: Munculnya hari terang dan bersinar. Al-Qadhi `Iyadh rahimahullah berkata...
  • Jika dalam saf terdapat tempat-tempat yang masih kosong, maka tindakan tersebut boleh dilakukan karena bisa jadi ada kelalaian jamaah...

Kirim Pertanyaan