Perbedaan Antara Terbitnya Matahari Dan Terbitnya Fajar

1 menit baca
Perbedaan Antara Terbitnya Matahari Dan Terbitnya Fajar
Perbedaan Antara Terbitnya Matahari Dan Terbitnya Fajar

Pertanyaan

Mewakili penduduk Provinsi Dawmah al-Jandal di daerah al-Jauf saya bertanya tentang kebenaran yang mengatakan bahwa perbedaan antara terbitnya matahari dan terbitnya fajar kedua adalah satu jam setengah. Apakah ada dalil syariatnya? Kemudian apakah penanggalan layak digunakan dalam penentuan waktu shalat?

Karena sebagian orang menemukan perbedaan tersebut sampai lima belas menit, dan sebagian ulama telah mendatangi kami dan mengatakan bahwa kami harus mengakhirkan iqamah hingga dua puluh lima menit dari waktu adzan dalam penanggalan, agar waktunya benar-benar telah masuk.

Ini artinya adalah bahwa adzan dan shalat yang dilakukan sebelum shalat fardu dan iqamah semuanya dilakukan sebelum waktunya tiba, khususnya saya telah mengambil pandangan Muhammad Rasyid Ridha, rahimahullah di dalam tafsirnya al-Mannar, jilid kedua, halaman 184 cetakan Darul Ma’rifat ketika membahas firman Allah Ta’ala

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dia berkata, “…., tetapi sebagaimana karakter sebagian manusia lebih cenderung kepada watak terlalu militansi dan ekstrimisme, dan sebagian lagi cenderung menganggap remeh, dan mayoritas orang dalam posisi tengah antara tidak terlalu keras dan tidak meremehkan.

Di antara yang termasuk berlebih-lebihan dalam menentukkan hal-hal yang tampak dan meremehkan dalam memperbaiki kebajikan dan ketakwaan yang tidak tampak.

Mereka menentukan awal waktu fajar dengan waktu per menit, dan menambah saat puasa Ramadan dua puluh detik sebelumnya, sebagai bentuk kehati-hatian.

Kenyataannya kejelasan siang tidak nampak oleh orang kecuali kira-kira setelah dua puluh menit, sedangkan waktu Magrib ditambah paling sedikit lima menit setelah terbenam matahari secara sempurna.

Sebagian warga Syi’ah mensyaratkan munculnya sebagian bintang…”. Kemudian beliau berkata, “Dijelaskan bahwa tambahan ini sebagai pengingat orang untuk bersiap-siap memasuki waktu fajar”.

Kami mohon Yang Terhormat Syaikh memberikan pencerahan kepada kami, sehingga kami dapat mengamalkannya, terlebih sebagaimana telah saya sebutkan bahwa sebagian pakar kami mengetahui waktu fajar dan munculnya dengan perantara satu jam setengah dari munculnya matahari, dan perhitungannya, sehingga waktu fajar dianggap telah masuk, tetapi apakah ada dalilnya?

Jawaban

Yang dianggap benar dalam penentuan waktu shalat adalah yang sesuai dengan as-Sunnah. Dalam riwayat hadis-hadis yang sahih disebutkan bahwa waktu Zuhur dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan benda menjadi sama seperti bendanya.

Waktu Ashar adalah dari bayangan benda menjadi sama dengan bendanya sampai warna matahari menguning. Ini adalah waktu pilihan untuk shalat Ashar, sedangkan untuk waktu yang mendesak, batas waktunya adalah dari bayangan benda menjadi sama sampai dengan terbenamnya matahari.

Waktu Magrib adalah dari terbenamnya matahari sampai mega merah hilang.Waktu Isya adalah dari mega merah hilang sampai pertengahan malam, Ini adalah waktu pilihan untuk shalat Isya, sedangkan untuk waktu ithtirar mendesak, batas waktunya adalah dari pertengahan malam sampai terbitnya fajar.

Waktu shalat Subuh adalah dari terbitnya fajar sadiq (yaitu benang putih yang menghampiri gelapnya ufuk di sebelah timur dan membelahnya) sampai terbitnya matahari.

Inilah waktu-waktu yang sesuai syariat untuk shalat lima waktu yang diwajibkan. Setiap Muslim wajib melaksanakan tepat pada waktunya sesuai tanda yang ditentukan syariah yang dijelaskan oleh as-Sunnah.

Dalam hal ini kalender boleh digunakan jika terjamin ketelitian dan kesesuaiannya dengan waktu-waktu yang ditetapkan oleh syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18284

Lainnya

Kirim Pertanyaan