Muadzin Yang Berbuat Maksiat

1 menit baca
Muadzin Yang Berbuat Maksiat
Muadzin Yang Berbuat Maksiat

Pertanyaan

Yang bertindak sebagai muadzin di mesjid kami adalah seorang yang sudah lanjut usia, mencapai sekitar tujuh puluh lima tahun. Dia terbiasa merokok dan mencukur jenggotnya. Apakah adzan dan iqamah yang dilakukannya itu sah dan boleh, atau tidak?

Jika tidak boleh, maka saya mengharapkan Anda untuk memberikan arahan kepada pihak Kementrian Urusan Haji, Wakaf dan Bidang Keislaman untuk memperhatikan hal itu.

Perlu dimaklumi bahwa kami sudah berusaha menasehati dan berdialog dengannya, bahkan mayoritas warga di pemukiman kami sudah menasehatinya, namun ia hanya menjawab, “Biarkanlah kami hidup wahai warga”!

Dan beliau juga menjual rokok di tokonya yang berdampingan dengan mesjid. Semoga Allah memberikan bimbingan kepada kami dan Anda sekalian, untuk menuju apa yang dicintai dan disukai-Nya.

Jawaban

Kalian harus melaporkan hal itu kepada pihak pengurus mesjid yang ada di tempat kalian, untuk mengganti muadzin tersebut, sebab ia telah melakukan maksiat secara terang-terangan dan dikhawatirkan akan ditiru oleh yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17671

Lainnya

  • Mengisyaratkan dengan jari telunjuk selama tasyahud dan menggerakkannya ketika doa serta menggengam semua jari kecuali telunjuk dilakukan hingga salam....
  • Jika seorang muadzin mengumandangkan adzan, dianjurkan orang yang mendengarnya mengikuti apa yang diucapkannya kecuali ketika mengumandangkan kalimat “hayya `ala-sh-shalaah”...
  • Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, maka hal ini tidaklah menjadi uzur (alasan) bagi Anda untuk meninggalkan shalat berjamaah....
  • Kami tidak mengetahui dalil memanjangkan lantunan adzan. Yang disunahkan adalah mengumandangkan adzan sesuai syariat dengan panjang lantunan yang tidak...
  • Keimaman orang bujang yang tidak berkeluarga hukumnya boleh, dan nilai shalatnya tidak berkurang. Demikian juga dibolehkan mengimami shalat Jumat...
  • Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa yang lebih utama adalah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika sujud, dan mengangkat...

Kirim Pertanyaan