Meninggal Dunia Dalam Keadaan Tidak Pernah Shalat Dan Puasa Sama Sekali

1 menit baca
Meninggal Dunia Dalam Keadaan Tidak Pernah Shalat Dan Puasa Sama Sekali
Meninggal Dunia Dalam Keadaan Tidak Pernah Shalat Dan Puasa Sama Sekali

Pertanyaan

Anak saya yang berumur tujuh belas tahun meninggal dua bulan lalu dalam kecelakaan mobil yang disebabkan oleh kelalaian orang lain. Semasa hidupnya, dia tidak pernah menunaikan shalat atau berpuasa di bulan Ramadhan.

Apakah saya selaku ibunya beserta saudara-saudaranya diperbolehkan untuk mengganti puasa Ramadhan yang tidak dia kerjakan? Apakah dia menerima jika saya menghadiahkan pahala puasa sunnah ‘Asyura, ‘Arafah, atau Senin-Kamis untuknya?

Selain itu, saya juga melakukan shalat sunnah empat rakaat untuknya sebelum shalat zuhur dan dua rakaat sesudahnya, juga dua rakaat sesudah shalat ashar, magrib, isya, dan subuh.

Jawaban

Apabila seseorang meninggal dunia, sementara semasa hidup dia tidak pernah shalat dan berpuasa, maka dia tidak dianggap sebagai muslim. Sebab, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja itu dianggap kafir, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

بين العبد وبين الكفر والشرك ترك الصلاة

“(Perbedaan) antara seorang hamba (muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat.”

Jadi, apabila anak Anda meninggal dunia dalam kondisi seperti itu dan tidak sempat bertobat kepada Allah, maka Anda tidak boleh memintakan ampunan dan berdoa untuknya.

Shalat-shalat yang Anda lakukan untuknya itu tidak ada manfaat, meskipun dia seorang muslim, karena ibadah shalat tidak bisa diwakilkan. Tidak ada syariat untuk melakukan melakukan shalat sunnah setelah salat ashar, kecuali jika ada penyebabnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20155

Lainnya

  • Seseorang yang mencukur jenggotnya sedangkan dia mengetahui keharaman dan tidak dipaksa melakukan perbuatan maksiat tersebut termasuk fasiq, dia wajib...
  • Kaum wanita boleh keluar rumah seperlunya atas izin suami, dengan tetap menutup aurat dan tidak bersolek. Keluar rumah yang...
  • Perempuan boleh memakai kaus tangan, kecuali pada saat ihram. Jika ingin berwudu, maka dia harus melepaskannya dan mencuci tangannya....
  • Jika kondisinya seperti telah disebutkan, maka anak-anak paman tidak mewarisi SSK karena terdapat (penghalang waris bagi anak paman yaitu)...
  • Tidak boleh mencabut selembar pun bulu alis. Juga tidak boleh mencukur, mencabut dan menipiskannya, karena itu termasuk perbuatan an-namsh...
  • Pertama, apabila jasa perantara yang menolong Anda menyebabkan terganjalnya orang yang lebih berhak, lebih berkompeten, dan yang memiliki kemampuan...

Kirim Pertanyaan