Muncul Cairan Berwarna Keruh Dan Kekuningan Setelah Suci Dari Haid

1 menit baca
Muncul Cairan Berwarna Keruh Dan Kekuningan Setelah Suci Dari Haid
Muncul Cairan Berwarna Keruh Dan Kekuningan Setelah Suci Dari Haid

Pertanyaan

Seorang wanita yang telah suci dari haid melihat ada cairan kecoklatan yang muncul. Cairan yang terlihat hanya berupa bercak kecil tanpa ada tanda-tanda akan kembali menstruasi.

Peristiwa ini berlangsung selama dua hari atau lebih. Apa yang harus dia lakukan? Apakah dia harus tetap menunaikan shalat, ataukah dia harus menunggu sampai cairan itu berhenti atau sampai muncul tanda-tanda suci dari haid?

Jawaban

Apabila seorang wanita telah suci dari haid dan setelah suci dari haid, darah sudah habis, dan muncul cairan putih dia melihat ada cairan lain yang keluar, maka itu tidak dianggap sebagai haid. Hukumnya adalah seperti hukum air kencing. Dia hanya wajib beristinja dan berwudu saja.

Hal ini dialami oleh banyak wanita. Dia tetap berada dalam kondisi suci sehingga harus menunaikan salat dan puasa Ramadan. Ada hadis sahih dari Ummu `Athiyyah radhiyallahu’anha yang berkata,

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا

“Dulu kami sama sekali tidak menganggap cairan kuning dan keruh (yang keluar dari kemaluan) setelah suci.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang sahih, dan diriwayatkan juga oleh al-Bukhari tanpa diakhiri oleh kalimat “setelah suci”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18414

Lainnya

  • Jika Anda melihat seorang Muslim melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat, maka Anda harus menasihatinya dan menghadiahkan buku-buku yang...
  • Permainan al-Mizmar seperti yang disebutkan adalah suatu kemungkaran yang wajib dilarang, dengan alasan-alasan yang disebutkan dalam pertanyaan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap permohonan fatwa maka Komite menjawab sebagai berikut : Tidak ada hadits sahih dari Nabi Shallallahu...
  • Perempuan tersebut telah mengucapkan nazar makruh dan wajib membayar kafarat (denda) sumpah untuk melepaskan diri dari nazarnya. Kafaratnya adalah...
  • Ada banyak hadis yang berisi perintah untuk menyampaikan selawat dan salam kepada Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam pada hari...
  • Tidak adanya dokter perempuan muslim yang bisa memeriksa dan mengobatinya. Hendaklah yang memeriksa adalah dokter lelaki yang muslim dan...

Kirim Pertanyaan