Jika Seseorang Sedang Berada Di Tempat Penggembalaan Yang Dekat Dengan Desa, Apakah Dia Boleh Tayamum?

1 menit baca
Jika Seseorang Sedang Berada Di Tempat Penggembalaan Yang Dekat Dengan Desa, Apakah Dia Boleh Tayamum?
Jika Seseorang Sedang Berada Di Tempat Penggembalaan Yang Dekat Dengan Desa, Apakah Dia Boleh Tayamum?

Pertanyaan

Ketika saya berada di tempat penggembalaan, saya biasanya hanya membawa air untuk kebutuhan (minum) saja. Apakah saya boleh melakukan tayamum, meskipun desa terdekat hanya berjarak satu KM atau lebih?

Jawaban

Dalam kondisi seperti ini, Anda tidak boleh melakukan tayamum karena jarak ke tempat yang ada airnya tidak jauh dan tidak menyusahkan. Dalam keadaan seperti ini, waktu shalat tidak akan habis untuk mencari air.

Selain itu, Anda dapat membawa bekal air yang sekiranya cukup untuk keperluan Anda dan untuk wudhu sebelum shalat jika Anda khawatir hewan piaraan Anda akan hilang. Anda dapat menggunakan cara-cara yang kiranya memudahkan Anda untuk mendapatkan air.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20239

Lainnya

  • Muntahan adalah najis, baik keluar dari orang dewasa maupun anak-anak, karena ia adalah makanan yang telah berubah menjadi bentuk...
  • Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada...
  • Pertama, pada kondisi yang pertama, tim medis yang ahli dalam menggunakan alat resusitasi jantung paru boleh dipanggil untuk meyelamatkan...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka mereka tidak berdosa dan tidak harus membayar kafarat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Ada hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwasanya, النبي – صلى الله عليه وسلم...
  • Laki-laki tersebut tidak boleh bepergian dengan wanita tersebut tanpa ada mahram, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan yang...

Kirim Pertanyaan