Bersuci Hanya Dengan Batu

1 menit baca
Bersuci Hanya Dengan Batu
Bersuci Hanya Dengan Batu

Pertanyaan

Apakah sah shalat yang ketika bersuci menggunakan batu, apakah boleh bersuci dengan batu ketika tidak ada air, setelah ada air apakah bersuci harus diulang?

Jawaban

Bersuci selain dengan air, jika benda yang digunakan itu suci dan bukan berupa tulang dan kotoran, dengan cara mengusap lubang tiga kali, maka sah ketika melaksanakan shalat, dan dianggap cukup walaupun ada air, hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesepakatan para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15835

Lainnya

Kirim Pertanyaan