Sakit Menghapus Dosa

4 menit baca
Sakit Menghapus Dosa
Sakit Menghapus Dosa

Pertanyaan

Kami mohon penjelasan Anda tentang kesahihan dan penjelasan hadits berikut, dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu, ia berkata,

جاء أعرابي، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: هل أخذتك أم ملدم؟ قال: وما أم ملدم؟ قال: حر بين الجلد واللحم قال: لا. قال: فهل صدعت؟ قال: وما الصداع؟ قال: ريح تعترض في الرأس، تضرب العروق قال: لا. قال: فلما قام قال: من سره أن ينظر إلى رجل من أهل النار

“Seorang Arab badui (orang Arab yang nomaden) mendatangi Nabi Shallallahu laihi wa Sallam, lalu Nabi Shallallahu laihi wa Sallam bersabda: “Apakah kamu pernah sakit ummu milldam?” Dia menjawab: “Apa itu ummu milldam?” Nabi Shallallahu laihi wa Sallam bersabda: “(Penyakit yang) panasnya di antara kulit dan daging (kita)” Dia menjawab: “Tidak” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya lagi: “Apakah engkau pernah sakit Shad’u ?” Dia menjawab: “Apa itu Shad’u ?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “(Penyakit yang disebabkan oleh) angin yang menekan urat kepala” Dia berkata: “ Tidak pernah ” Ketika orang tersebut pergi, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Siapa yang ingin melihat seorang penghuni neraka (maka lihatlah orang ini).”

Maksudnya lihatlah orang ini. Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab (Al-Adab Al-Mufrad). Nomer hadits di dalam kitab (Sahih Al-Adabul Mufrad) adalah 381.

Hadits ini dipandang hadis shahih oleh al-Albani dan Fuad Abdul Baqi berkata: ia tidak ada dalam kitab hadis yang enam. Apakah dari hadits ini kami dapat menyimpulkan bahwa orang yang tidak terkena penyakit adalah penghuni neraka?

Mohon jelaskan kepada kami. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda.

Jawaban

Hadits ini diriwayatkan oleh selain Bukhari dalam kitab (al-Adabul Mufrad), al-Imam Ahmad dalam Musnad (332/2 dan 366), Nasa’i dalam kitab (Sunanul Kubra 353/4 Nomer 7491), Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya 178/7 Nomer 2916, Abu Ya`la dalam Musnad 432/11 Nomer 6556, Hakim di Mustadrak 1/ 347, al Bazzar di dalam kitab (Kasyful astar 1/ 369 nomer 369), dan Hannad bin as Sari dalam kitab (Azzuhdu 246/1 nomer 426).

Hadits ini dianggap shahih oleh Ibnu Hibban. Hakim berkata: Hadits ini shahih, sesuai syarat Muslim tetapi Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. al-Haitsami dalam kitab (Majma’u zawaid 2/ 294) berkata: sanadnya hasan.

Al-Hafidz Ibnu Hibban setelah meriwayatkan hadits ini dalam kitab (Shahih) berkata menjelaskan artinya: sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من أحب أن ينظر إلى رجل من أهل النار فلينظر إلى هذا

“Barangsiapa yang ingin melihat seseorang yang merupakan ahli neraka maka lihatlah orang ini.”

Sdalah memberitahukan sesuatu yang berarti larangan untuk melakukan hal tersebut dan minimnya kesabaran dalam melawannya. Hal itu karena Allah menjadikan penyakit di dunia ini, keluh kesah, dan kesedihan sebagai penghapus dosa orang-orang muslim.

Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa sallam pun ingin memberitahu umatnya bahwa seseorang nyaris tidak menghindar untuk melakukan apa yang dilarang Allah dalam kesehariannya sehingga, dengan demikian, ia harus masuk neraka jika tidak mendapat ampunan.

Akibatnya, manusia itu seakan tergadaikan dengan apa yang dilakukannya, dan penyakit-penyakit itu menghapus sebagiannya di dunia. Jika bukan karena ampunan dari Allah, maka ia termasuk penghuni neraka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, menjelaskan sebab-sebab yang mendorong Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari hukuman (Orang mukmin jika melakukan kemaksiatan, maka siksanya bisa tercegah dengan sepuluh sebab ia bertaubat kepada Allah sehingga Allah menerima taubatnya.

Karena sesungguhnya orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa mohon ampun kepada Allah sehingga Allah mengampuninya berbuat kebaikan yang akan menghapus kemaksiatannya karena amal kebaikan menghapus kejelekan dido’akan dan dimohonkan ampun kepada Allah oleh saudara semukmin.

Baik ketika ia masih hidup atau telah meninggal diberi hadiah pahala amal shaleh mereka, satu hal yang membuat Allah memberinya syafa’at mendapat syafa’at dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diberi ujian Allah di dunia dengan berbagai macam musibah yang menghapus dosanya.

Diuji Allah di alam Barzakh dengan siksaan kubur yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosanya Allah mengujinya di padang Mahsyar dengan berbagai kengerian yang ada di sana yang menjadi sebab terhapusnya dosa-dosanya atau diberi rahmat oleh Allah maha pengasih.

Barangsiapa yang tidak mendapatkan satu pun dari sepuluh sebab pencegah hukuman atas dosa, maka janganlah dia menyalahkan kecuali diri sendiri. (Majmu’ Fatawa (10/ 45). Al-Hafizd Ibnu Rajab ketika menjelaskan hadits,

الحمى كير من جهنم، فما أصاب المؤمن منها كان حظه من النار

“Sakit demam (panas) adalah bagian dari percikan api neraka Jahanam. Barangsiapa di antara orang mukmin menderita sakit tersebut, maka itu adalah bagian dari (siksa) neraka baginya (sebagai penghabus dosanya).”

Berkata yang teksnya berbunyi: Jika demam (panas) dari percikan api neraka, maka di dalam hadis-hadis di atas orang mukmin mendapat bagian dari siksa neraka jahanam pada Hari Kiamat.

Maksudnya (Allah lebih mengetahui artinya) bahwa demam di dunia menghapus dan mensucikan dosa-dosa orang mu’min sampai ia bertemu Allah dengan tanpa dosa. Ia bertemu Allah dalam keadaan suci dan disucikan dari kotoran sehingga berhak mendapatkan keutamaan surga Darussalam tanpa membutuhkan penyucian.

Ini hak seorang mukmin yang merealisasikan keimanan dan tidak mempunyai dosa kecuali yang dihapus dan disucikan oleh sebab demam. Ada beberapa teks hadis dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang penghapusan dosa dengan sakit dan ujian.

Hadits-hadits tersebut sangat banyak dan terlalu panjang untuk disebutkan. Kemudian Al-Hafzid Ibn Rajab berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadikan orang yang tidak pernah sakit demam dan pusing sebagai bagian dari penghuni neraka.

Nabi menjadikan sakit ini termasuk tanda penghuni neraka dan sebaliknya (tidak mengalami sakit ini) adalah termasuk tanda penghuni surga. Di dalam Musnad dan Nasa’i dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada Arab badui Apakah kamu pernah sakit Ummi Mildam? dan seterusnya.

Dari penjelasan di atas, persoalan pemahaman dari bunyi tekstual hadis pun sirna. Hukum seorang lelaki tersebut masuk neraka adalah karena ia melakukan dosa yang mengharuskannya terkena api neraka dan tidak terhapus di dunia.

Hal ini sesuai informasi Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang hal yang ghaib. Wallahu A`lam

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20814

Lainnya

Kirim Pertanyaan