Hukum Shalat Tarawih

1 menit baca
Hukum Shalat Tarawih
Hukum Shalat Tarawih

Pertanyaan

Kami mohon kepada Anda untuk memberikan fatwa tentang hukum melaksanakan salat tarawih, apakah sunnah yang disyariatkan ataukah bidah?

Jawaban

Salat tarawih adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasululullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan praktek sahabat dalam hal ini juga sangat masyhur. Generasi terakhir dari umat ini juga menerimanya dari mereka sebagaimana telah diterima oleh para pendahulunya.

Orang yang pertama kali mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah Umar radhiyallahu `anhu dan beliau adalah seorang khalifah yang mendapatkan petunjuk (salah seorang khulafaurrasyidin). Tidak ada yang mengingkari shalat tarawih kecuali ahli bidah dari golongan Rafidhah.

Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2205

Lainnya

  • Ya. Membeli tempat tersebut dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya boleh, karena hal itu lebih baik dari sebelumnya. Kejelekan bukanlah...
  • Seorang makmum harus diam untuk mendengarkan bacaan imam dan menyimak firman Allah yang didengarkannya, serta tidak disibukkan dengan hal-hal...
  • Salat Magrib dan Isya boleh dijamak bagi orang yang bukan musafir karena hujan deras, sakit, atau uzur lainnya. Caranya...
  • Tidak boleh melakukan shalat sunah berjamaah terus-menerus kecuali shalat Tarawih di bulan Ramadhan. Adapun selainnya boleh dikerjakan secara berjamaah...
  • Salat merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam setelah syahadat. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya maka ia...
  • Tidak diragukan lagi bahwa masjid adalah tempat untuk beribadah kepada Allah Ta’ala baik dengan shalat, membaca Alquran, zikir, i’tikaf,...

Kirim Pertanyaan