Permainan Pokemon

2 menit baca
Permainan Pokemon
Permainan Pokemon

Pertanyaan

Segala puji hanya bagi Allah semata. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya,

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menerima banyak surat yang berisi berbagai pertanyaan dan terdaftar pada Sekretariat Dewan Ulama Senior, seperti surat nomor 7180 tanggal 11/11/1421 H dan nomor 7246 tanggal 17/11/1421 H. dan lain-lain. Salah satunya berbunyi sebagai berikut:

Baru-baru ini, sebuah permainan Pokemon sedang menjadi tren di kalangan pelajar dan menguras perhatian mereka. Hati mereka terus-menerus memikirkannya dan aktivitas mereka tergantikan dengan permainan ini. Mereka menghabiskan sejumlah uang untuk membeli kartu-kartu tersebut yang harganya berkisar antara 10 dan 600 riyal. Bahkan ada yang harganya mencapai 2000 atau 3000 riyal untuk satu kartu.

Anak-anak itu banyak menghabiskan waktu untuk mengikuti perkembangan permainan dan membahas model terbaru di mana pun. Dengan popularitas dan penerimaan masyarakat yang begitu cepat, bahkan permainan ini memiliki pasar sendiri dan tempat jual beli dan barter khusus. Bahkan banyak sekali pihak yang menyelenggarakan kompetisi-kompetisi permainan kartu ini dengan sejumlah besar peserta dari kalangan pelajar demi menambah koleksi.

Lebih parah lagi, banyak orang tua yang ikut tertarik dengan tren permainan ini dan tidak segan-segan menyediakan fasilitas dan biaya bagi anak-anak mereka untuk menikmati permainan ini. Kartu-kartu ini bahkan dijadikan media untuk memberi hadiah atau menghukum anak karena mereka mengakui bahwa permainan ini memilik pengaruh luar biasa bagi anak mereka.

Keterangan yang saya sampaikan di atas bertujuan untuk mengungkap fakta dan dampak negatif yang tersembunyi dalam permainan ini, baik secara akidah, pendidikan maupun karakter yang memberikan imbas langsung pada sekelompok anak-anak kita.

Oleh karena itu, saya merasa perlu menjelaskannya dalam laporan singkat ini yang menitikberatkan pada bahayanya secara akidah dan pengaruh buruknya terhadap pendidikan, seraya berusaha dengan pertolongan Allah untuk menancapkan pendidikan akidah yang benar bersama mereka yang semangat dan memberikan perhatian penuh akan hal ini, dengan segala informasi yang saya ketahui dari penelitian saya terhadap permainan ini di masyarakat kita.

Latar Belakang:
Permainan Pokemon berasal dari negara Timur Jauh, yaitu Jepang, sekitar tahun 1990-an. Permainan ini diciptakan oleh orang Jepang yang bernama Satoshi Tajiri.

Dia hobi mengoleksi serangga. Ia berimajinasi bahwa suatu saat dunia akan dikuasai oleh sejumlah besar serangga dan hewan berbentuk aneh yang datang dari luar angkasa. Manusia akan mulai memburu makhluk-makhluk berbentuk serangga dan hewan buas ini yang secara bertahap dapat berevolusi. Di setiap level, makhluk-makhluk ini berubah bentuk. Misalnya, hewan berkepala satu dapat berubah berkepala tiga atau mengeluarkan banyak tangan dan kaki pada level tertentu.

Konsep Satoshi ini menarik perhatian Nintendo, sebuah perusahaan raksasa di Jepang. Mereka pun mengembangkannya dan menyusun strategi untuk memantapkan potensi-potensi besar yang dimiliki serta mempekerjakan banyak desainer dan animator untuk merancang program permainan ini.

Nintendo mengerjakan proyek ini secara tertutup dan dalam pengawasan ketat dengan melarang pekerja media untuk masuk dan meliput apa yang mereka kerjakan. Mereka menolak untuk memberi informasi kepada salah satu stasiun televisi Amerika yang ingin meliput pembuatannya.

Tidak butuh waktu lama bagi permainan ini untuk menjadi populer secepat kilat di seluruh penjuru dunia dan membuat perusahaan meraup keuntungan fantastis yang mencapai milyaran dolar. Mereka bahkan mulai membangun berbagai kantor di beberapa kota besar di dunia. Mereka juga membuat tabloid, katalog periodik, dan kaset video. Banyak stasiun televisi yang menayangkan fenomena program besutan perusahaan ini. Mereka juga membuat situs web untuk menyampaikan berbagai hal.

Cara Bermain Pokemon: Pembuat Pokemon telah menyusun aturan dan tata cara tertentu untuk memainkan permainan ini dengan konsep bersambung. Artinya, orang yang memainkan permainan ini akan terus mencari edisi baru yang dibuat seolah tidak ada habisnya. Permainan ini memiliki variasi yang bermacam-macam.

Dalam jenis permainan sulit, yang menggunakan dadu dan medali, dibutuhkan waktu tertentu yang cukup panjang untuk mempelajarinya sampai tingkat mahir. Dalam jenis permainan sederhana pemain yang memiliki kartu lebih bagus mengalahkan pemain yang kartunya dianggap tidak bagus. Kartu yang lebih bagus memiliki simbol dan angka tertentu yang dapat menambah nilainya. Pelanggaran Syariat dalam Permainan ini:

Pertama, judi dan pertaruhan. Dalam permainan ini terkandung judi yang diharamkan Dua pemain bertanding satu sama lain dengan sejumlah kartu yang memiliki nilai berbeda. Setiap kartu memiliki nilai yang telah mereka ketahui. Pemenang adalah pemain dengan kartu yang dianggap lebih kuat dan dapat mengalahkan pemain dengan nilai kartu lebih rendah.

Pemain yang kalah, jika tidak ingin kehilangan kartunya, harus membayar sejumlah uang yang nilainya dapat meningkat, tergantung pemenang. Sesungguhnya ini adalah salah satu bentuk perjudian di zaman Jahiliah, yaitu ketika seseorang mempertaruhkan harta dan anaknya. Mereka akan menyerahkan uang, bahkan keluarga, kepada pemenang ketika kalah dalam perjudian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maaidah: 90)

Perjudian ini tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh anak-anak sekolah di zaman sekarang karena mereka mempertaruhkan kartu-kartu Pokemon yang dianggap memiliki nilai harta. Pemenang boleh mengambil kartu lawan tandingnya yang memiliki nilai harta sedangkan jika pemain yang kalah ingin tetap memilikinya, dia harus membayar sejumlah uang.

Kedua, permainan ini dibangun atas dasar teori evolusi. Ini merupakan isu penting yang harus ditelaah dalam permainan ini. Teori evolusi dicetuskan oleh Darwin yang menyatakan bahwa semua makhluk mengalami perkembangan (perubahan bentuk) dan berlaku pada manusia maupun organisme kehidupan lainnya.

Darwin juga mengatakan bahwa silsilah keturunan manusia adalah primata (kera). Lebih hebatnya lagi, kata “evolusi” digunakan berulang-ulang oleh anak-anak karena mereka mendengar bahwa hewan yang ada di dalam kartu itu berevolusi dan berubah bentuk. Mereka sangat senang dengan evolusi.

Ketiga, penggunaan simbol dan lambang agama dan organisasi menyimpang. Apabila Anda memperhatikan baik-baik, maka Anda akan sangat terkejut dan terenyuh karena melihat dan menemukan simbol, lambang, dan gambar yang menyimpang dan memiliki tujuan berbahaya. Semua itu mengindikasikan bahwa permainan ini dibuat bukan untuk tujuan hiburan semata seperti yang diklaim oleh produsen dan pemasarnya.

Di belakangnya ada tangan-tangan tersembunyi dan organisasi tertentu yang bermain dengan cerdik untuk menyebarkan pemahaman sesat mereka. Melalui simbol dan lambang yang disebar dalam permainan ini, yang sengaja digunakan oleh organisasi penghancur umat, mereka ingin melancarkan strategi dan tipu daya ke seluruh dunia, terutama pada sasaran yang ingin mereka sesatkan.

Mereka menafsirkan banyak hal sesuai dengan keinginan dan kepentingan mereka demi menyebarkan pengaruh dan menimbulkan keterikatan bagi pemainnya. Inilah yang sedang terjadi pada sejumlah besar anak-anak kaum muslimin.

Saya akan menyebutkan beberapa informasi untuk menunjukkan betapa krusialnya permasalahan simbol, lambang, dan logo yang sengaja disisipkan oleh organisasi menyimpang. Mereka mengatakan bahwa rahasianya terletak pada penggunaan kata, gambar, dan teks. Teks-teks tersebut adalah simbol yang tidak dapat disebarkan kecuali hanya bagian-bagian tertentu yang sudah diselewengkan. Di antara simbol-simbol yang disisipkan adalah:

A. Bintang enam sisi. Anda akan sulit menemukan kartu yang tidak disisipi bintang ini. Sudah jelas bahwa ini terkait dengan gerakan Yahudi Internasional, seperti lambang yang tertera pada bendera negara Israel yang dianggap suci oleh mereka. Ini juga merupakan simbol pertama bagi gerakan Masonry di dunia.

B. Salib. Dalam permainan ini banyak ditemukan simbol salib dalam berbagai bentuk yang merupakan lambang suci umat Nasrani.

C. Sudut dan Segitiga. Ini merupakan simbol yang memiliki maksud penting dari beberapa organisasi menyimpang seperti Masonry.

D. Simbol Kepercayaan Shinto. Shinto adalah agama penduduk Jepang yang meyakini adanya banyak dewa. Matahari, bumi, dan berbagai hewan dan tumbuhan dianggap suci oleh mereka dan memiliki karakter Tuhan. Permainan ini memuat banyak gambar telah yang disebutkan.

Banyak orang yang menanyakan tentang hukum permainan Pokemon ini.

Jawaban

Permainan ini memuat begitu banyak pelanggaran syariat, seperti syirik kepada Allah dengan meyakini banyak Tuhan. Di dalamnya juga terdapat perjudian yang diharamkan oleh Allah melalui ayat Al-Qur’an yang digabungkan dengan keharaman khamar dan pengundian nasib dengan panah. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangimu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maaidah: 90-91)

Selain itu, permainan ini mempromosikan simbol-simbol kafir dan mengajak untuk meyakininya serta mempromosikan gambar-gambar haram. Ini juga berarti memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Atas dasar ini, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa memandang bahwa permainan ini adalah haram. Demikian pula dengan uang yang diperoleh melalui permainan ini karena hal itu merupakan perjudian haram.

Menjual atau membelinya juga haram karena menjadi sarana untuk mengantarkan kepada perbuatan yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Komite mewanti-wanti kaum muslimin untuk waspada terhadap permainan ini dan melarang anak-anak mereka menggunakan dan memainkannya demi menjaga agama, akidah, dan akhlak mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21758

Lainnya

Kirim Pertanyaan