Hukum Mendengarkan Lagu

1 menit baca
Hukum Mendengarkan Lagu
Hukum Mendengarkan Lagu

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berumur 20 tahun. Ketika mendengarkan lagu, saya mengikuti (menyanyikan) sebagiannya. Namun, ketika ingat Allah, saya segera mematikannya karena takut kepada-Nya. Apakah saya boleh mendengarkan sejumlah lagu? Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa 99% lagu-lagu yang ada sekarang adalah tentang cinta. Apa pendapat Anda?

Jawaban

Anda tidak boleh mendengarkan lagu, bahkan Anda harus menjauhinya karena lagu-lagu itu dapat merusak hati, jalan menuju keburukan, dan melupakan kebaikan. Begitu juga musik dan seluruh bentuk hiburan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2894

Lainnya

  • Anda wajib berbakti kepada kedua orang tua Anda dan berbuat baik kepada keduanya, apalagi ibu Anda. Jika setelah menikah...
  • Anda tidak boleh merekam lagu-lagu, musik, dan sebagainya yang termasuk alat-alat hiburan sia-sia. Anda juga tidak boleh menjual atau...
  • Tidak sepatutnya memaksa mereka berkhitan jika mereka masih takut, karena menurut sebagian besar ulama, khitan hukumnya sunah, bukan wajib....
  • Untuk sampai pada hakikat permasalahan tentang lebih dahulunya Aljazair dari Maroko dalam melaksanakan puasa setiap tahunnya dikembalikan kepada pejabat...
  • Ya, laki-laki boleh memakai cincin perak jika memang diperlukan, berdasarkan riwayat Anas radhiyallahu ‘anhu, أن النبي صلى الله عليه...
  • Tindakan seorang wanita menampakkan perhiasan emas-peraknya di hadapan laki-laki asing itu tidak dibolehkan; karena masuk dalam kategori hiasan atau...

Kirim Pertanyaan