Melantunkan Lagu Selepas Tobat Dari Mendengarkannya

2 menit baca
Melantunkan Lagu Selepas Tobat Dari Mendengarkannya
Melantunkan Lagu Selepas Tobat Dari Mendengarkannya

Pertanyaan

Alhamdulillah saya telah bertobat dari mendengarkan lagu, tetapi kadang-kadang saya masih menyanyikan lagu-lagu klasik. Apakah melantunkan lagu-lagu di mulut saja tanpa musik hukumnya haram?

Jawaban

Bersyukurlah kepada Allah yang telah memberikan taufik kepada Anda untuk bertobat dari mendengarkan lagu-lagu, berusaha keraslah untuk melupakan lagu-lagu yang pernah Anda hafal, dan sibukkanlah lisan Anda dengan zikir kepada Allah Ta`ala sesuai firman Allah Ta`ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلا

“Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya(41) dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42)

Dari Abu Dzar Radhiyallahu `Anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

ألا أخبرك بأحب الكلام إلى الله؟ إن أحب الكلام إلى الله: سبحان الله وبحمده

“Maukah kamu aku beritahukan perkataan yang paling dicintai Allah?, Sesungguhnya perkataan yang paling dicintai Allah adalah, ‘Subhānallāhi wa bihamdih’ (Maha Suci Allah dan dengan pujian-Nya).” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لأن أقول: سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر أحب إلي مما طلعت عليه الشمس

“Bahwasanya aku membaca ‘subhānallāhi walhamdu lillāhi wa lā ilāha illallāhu wallāhu akbar’ (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar)” itu lebih aku sukai daripada apa yang disinari matahari.” (HR. Muslim)

Dan dari Abdullah bin Bisr Radhiyallahu `Anhu,

أن رجلاً قال: يا رسول الله: إن شرائع الإسلام قد كثرت علي، فأخبرني بشيء أتشبث به، قال: لا يزال لسانك رطبًا من ذكر الله

“Bahwa seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat Islam terasa banyak bagiku, karena itu, beritahulah aku suatu amalan yang harus aku pegang kukuh”. Beliau bersabda, “Tidak henti-hentinya lidahmu basah oleh zikir kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi yang menghasankannya, Ahmad bin Hambal, dan Hakim yang menyahihkannya).

Adapun mengucapkan syair yang baik, hukumnya tidak apa-apa, namun menggantinya dengan zikir itu lebih utama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14744

Lainnya

Kirim Pertanyaan