Sengaja Menggagalkan Siswa

1 menit baca
Sengaja Menggagalkan Siswa
Sengaja Menggagalkan Siswa

Pertanyaan

Apakah seorang direktur sekolah atau salah seorang guru perempuan boleh secara sengaja menggagalkan salah seorang siswi, mengancam untuk menggagalkannya pada salah satu mata pelajaran atau mengurangi nilai aslinya padahal dia tidak melakukan kecurangan (ketika ujian), tetapi hasil jawaban dari dirinya sendiri, baik pada ujian tulis atau lisan? Saya pernah melihat hal ini di sekolah, tempat saya mengajar.

Jawaban

Seorang direktur sekolah atau pihak penanggung jawab lainnya haram menggagalkan siswa secara sengaja, mengancam untuk menggagalkannya atau mengurangi nilai asli yang berhak diperolehnya, baik pada ujian tulis maupun lisan. Sikap itu adalah tindak kezaliman dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan kezaliman, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits qudsi,

إن الله جل شأنه يقول: يا عبادي: إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرمًا فلا تظالموا

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya sebagai hal yang haram dilakukan di antara kalian. Oleh karena itu, janganlah kalian saling menzalimi.”

Orang yang melakukan perbuatan tersebut hendaklah bertobat dan meminta ampun atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14656

Lainnya

  • Pertama, Pada dasarnya mimpi basah sampai mengeluarkan mani mengharuskan mandi dengan air. Namun, jika mandi justru menyebabkan Anda sakit,...
  • Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, bahwa uang yang disimpan tersebut tidak akan kembali lagi kepada pemiliknya, bahkan terputus sifat...
  • Tidak ada keharusan untuk berpuasa enam hari langsung setelah Idul Fitri. Bahkan, ia boleh dilakukan satu atau beberapa hari...
  • Menstruasi belum dinyatakan habis jika tidak ada tanda suci. Apabila seorang wanita telah melihat tanda suci yaitu darah berhenti...
  • Seorang lelaki tidak boleh menjabat tangan perempuan yang bukan mahramnya meskipun dia menunjukkan niat baik atau kesucian hati. Wabillahittaufiq,...
  • Apabila perempuan itu bersumpah kepada anak-anaknya atau orang lain agar mereka melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu mereka melanggarnya dengan...

Kirim Pertanyaan