Sujud Sebelum Dan Setelah Salam

1 menit baca
Sujud Sebelum Dan Setelah Salam
Sujud Sebelum Dan Setelah Salam

Pertanyaan

Kapankah waktu sujud sahwi bagi orang yang sudah mengucap salam penutup salat, padahal dia kurang satu rakaat atau lebih dalam salat (karena lupa)? Apakah setelah atau sebelum salam? Dan, bagaimana pula jika kelebihan rakaat?

Jawaban

Sujud sahwi hukumnya wajib bagi orang yang lupa melakukan rukun shalat, yang jika hal itu ditinggalkan secara sengaja akan membatalkan shalatnya. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam, berdasarkan hadits Abu Sa`id, Abdullah bin Buhainah, dan rawi lainnya.

Adapun orang yang lupa kekurangan satu rakaat atau lebih, atau apabila orang tersebut merasa kuat keyakinannnya (setelah selesai shalat) bahwa ada amaliah yang tertinggal, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam.

Ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah dan Imran bin Hushain, yang ditunjukkan dalam kisah Dzu al-yadain (yang mempunyai dua tangan), juga riwayat Ibnu Mas`ud tentang berhukum kepada yakin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5851

Lainnya

  • Jika wanita ini sudah sangat tua hingga berpengaruh pada kesadaran dan akalnya, dan dia shalat secara sempurna dalam keadaan...
  • Salat yang empat rakaat dapat diqashar menjadi dua rakaat. Salat Isya boleh dipendekkan menjadi dua rakaat, bacaannya dilantunkan secara...
  • Sujud tilawah dilakukan saat pembaca Al-Quran melewati ayat-ayat sajdah. Pembaca dan pendengar disunnahkan untuk melakukan sujud ini baik di...
  • Adzan dan iqamah hanya wajib bagi laki-laki sedangkan perempuan tidak wajib adzan dan iqamah karena dikhawatirkan akan membuat para...
  • Shalawat Ibrahimiyah memiliki beberapa bentuk berdasarkan hadis yang terdapat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, dari Ka`b bin `Ujrah...
  • Orang yang sedang shalat fardhu boleh mengubah niatnya ke shalat sunah, jika tujuannya sah (benar). Seperti orang yang shalat...

Kirim Pertanyaan