Imam Lupa Tasyahud Awal |
Pertanyaan
Kami salat bersama imam ketika melaksanakan salat fardu empat rakaat. Namun, di rakaat kedua imam lupa melakukan tasyahud awal dan langsung berdiri setelah sujud. Para makmum langsung mengucap “Subhanallah.” Akhirnya, imam duduk kembali untuk melakukan tasyahud awal. Melihat hal itu, sebagian makmum memisahkan diri dari imam dan menyempurnakan salat mereka secara sendiri-sendiri.
Apa hukum salat imam dan orang-orang yang kembali duduk mengikutinya? Bagaimana pula hukum orang-orang yang berdiri dan memisahkan diri dari imam?
Jawaban
Salat mereka semua adalah sah, karena mereka melakukan tindakan mereka masing-masing berdasarkan ijtihad. Namun, lebih baik orang-orang yang melanjutkan shalat secara sendiri-sendiri itu tetap mengikuti imam mereka dan tidak memisahkan diri. Karena dalam kondisi tersebut, imam dibolehkan duduk kembali jika dia baru berdiri dan belum memulai bacaan al-Fatihah. Bahkan, seandainya dia kembali duduk setelah memulai bacaan al-Fatihah karena ketidaktahuannya tentang hukum agama, shalatnya pun tidak batal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.