Hukum Operasi Kecantikan

1 menit baca
Hukum Operasi Kecantikan
Hukum Operasi Kecantikan

Pertanyaan

Apa hukum operasi kecantikan, yaitu operasi yang dapat menghilangkan penyakit tertentu dari seorang pasien dan terkadang dokter mengubah sebagian bentuk tubuh pasien tersebut dan apakah ini termasuk dalam mengubah ciptaan Allah?

Jawaban

Melakukan operasi yang ditanyakan diperbolehkan dan tidak dianggap mengubah ciptaan Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6908

Lainnya

  • Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa dan membaca sistem perusahaan yang dilampirkan, Komite menjawab bahwa dewan direksi perusahaan tidak...
  • Tidak boleh menguburkan mayat ketika terbit dan tenggelamnya matahari, begitu juga ketika matahari sedang berada di tengah-tengah. Hal ini...
  • Narkotika masuk ke dalam kategori barang keji. Allah telah mengharamkan seluruh hal yang keji atas hamba-hamba-Nya, dan hanya menghalalkan...
  • Haji merupakan salah satu rukun Islam. Barangsiapa mengingkari atau membencinya setelah menerima penjelasan maka dia kafir. Dia diminta bertobat;...
  • Pertama, doa dengan lafal “shallallahu `alaihi wa sallam (semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya)” tidak hanya berlaku khusus...
  • Khalid bin Sinan, menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Ishabah, adalah lelaki yang hidup sebelum Muhammad diutus menjadi nabi....

Kirim Pertanyaan