Apakah Ahli Pengobatan “al-Kayy” Boleh Diberi Upah?

1 menit baca
Apakah Ahli Pengobatan “al-Kayy” Boleh Diberi Upah?
Apakah Ahli Pengobatan “al-Kayy” Boleh Diberi Upah?

Pertanyaan

Syaikh yang terhormat, mohon fatwanya tentang hukum pengobatan “al-Kayy” (terapi besi panas) apakah itu halal atau haram? Hal ini mengingat saya sudah berusia lanjut dan mengobati orang dengan menggunakan pengobatan “al-Kayy”, sementara saya tidak tahu apakah dalam hal ini saya benar atau salah. Mohon fatwanya karena saya tidak mengambil upah dalam pengobatan ini. Semoga Allah memelihara dan memberikan manfaat anda kepada umat Islam.

Jawaban

Diperbolehkan melakukan pengobatan “al-Kayy” sebagai usaha untuk mendapatkan kesembuhan dari berbagai penyakit. Disebutkan dalam riwayat yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

إن كان في شيء من أدويتكم خير ففي شرطة محجم، أو شربة من عسل، أو لذعة بنار، وما أحب أن أكتوي

“Jika terdapat kebaikan di dalam obat-obatan kalian, maka ia terdapat di dalam mengeluarkan darah (bekam), minum seteguk madu atau menempelkan besi panas yang sesuai dengan penyakit dan saya tidak suka menggunakan besi panas untuk pengobatan.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan pengobatan ini terhadap Sa’ad radhiyalllahu ‘anhu saat urat di bagian tangannya terluna akibat anak panah. Meski pun demikian, lebih baik pengobatan seperti itu tidak dilakukan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وما أحب أن أكتوي

“Dan saya tidak suka menggunakan besi panas untuk pengobatan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13690

Lainnya

  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia wajib menyembelih hewan karena tidak menunaikan thawaf wada’ setelah selesai menjalankan manasik...
  • Setelah mengkaji permasalahan tersebut, Komite menjawab sebagai berikut: Menurut kami hal itu tidak apa-apa, karena termasuk idhafah (penyandaran) makhluk...
  • Nazar tidak terjadi kecuali diucapkan dan meniatkannya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إن الله تجاوز عن...
  • Haji merupakan salah satu rukun Islam. Barangsiapa mengingkari atau membencinya setelah menerima penjelasan maka dia kafir. Dia diminta bertobat;...
  • Diriwayatkan dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأرواح جنود مجندة، فما تعارف...
  • Kertas mushaf yang telah robek dan rusak tidak boleh dibuang di kotak sampah dan di jalanan, akan tetapi ia...

Kirim Pertanyaan