Taubat Dari Perbuatan Mencuri |
Pertanyaan
Ada seseorang yang dulunya munafik. Ia adalah pencuri, tetapi mengaku muslim. Namun, ia bertaubat kepada Allah dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Ia meminta maaf kepada mereka (yang telah dizalimi) baik secara langsung maupun melalui surat. Bagaimana hukum Islam memandang orang yang seperti ini?
Jawaban
Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan bahwa orang tersebut telah bertaubat dari kemunafikan dan pencurian, dan ia telah meminta maaf kepada orang-orang dan menyesal atas keburukan yang pernah dilakukan, maka Allah menerima taubatnya dan mengganti maksiat tersebut dengan kebaikan sebagai karunia dan kebaikan Allah. Allah Ta’ala berfirman,
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)
Dan,
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqaan: 68-70)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.