Bertaubat Tapi Maksiat Lagi, Apakah Taubatnya Diterima?

1 menit baca
Bertaubat Tapi Maksiat Lagi, Apakah Taubatnya Diterima?
Bertaubat Tapi Maksiat Lagi, Apakah Taubatnya Diterima?

Pertanyaan

Saya telah melakukan banyak dosa, kesalahan, dan kemungkaran. Saya telah bertaubat, tetapi meskipun demikian saya masih kembali melakukan kemungkaran-kemungkaran itu.

Jawaban

Bersyukurlah kepada Allah yang telah memberikan Anda taufiq untuk mengevaluasi diri dan bertobat dari melakukan kemungkaran-kemungkaran, dan berhati-hatilah -semoga Allah memberkati Anda- dari dikalahkan oleh setan dan nafsu al-ammarah bissu’ (nafsu yang mendorong berbuat kejahatan), sehingga Anda terbiasa terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah. Jika Anda melakukannya, maka hal itu bisa merusak tobat, karena syarat-syarat tobat yang benar adalah:

1. Meninggalkan dosa.
2. Menyesal atas kesalahan yang telah lalu.
3. Bertekad untuk tidak kembali kepadanya.

Jika taubat dari berbuat kezaliman terhadap manusia dalam harta, kehormatan, atau jiwa, maka bertambah syarat keempat: yaitu memohon izin kepadanya dan membebaskan diri darinya, atau mengembalikan haknya.

Jika taubat Anda tulus, maka Anda tidak dihukum karena dosa yang Anda lakukan sebelum taubat, namun wajib bagi Anda bertaubat atas dosa yang anda lakukan setelah taubat. Demikianlah, setiap terjadi dosa, wajib bertobat dari dosa tersebut dengan syarat-syarat yang telah disebutkan diatas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16784

Lainnya

  • Toilet harus dibangun secara terpisah dan berada di luar masjid. Antara toilet dan masjid harus diberi pemisah dinding. Letaknya...
  • Taubat berlaku untuk dosa besar dan dosa kecil, termasuk syirik, kafir, dan menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar...
  • Apabila keadaannya seperti yang disebutkan, maka kalian harus bersabar atas keburukan saudara kalian dan istrinya, menasihati, dan mengingatkan mereka...
  • Seseorang yang mencukur jenggotnya sedangkan dia mengetahui keharaman dan tidak dipaksa melakukan perbuatan maksiat tersebut termasuk fasiq, dia wajib...
  • Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka berkirim surat antara keduanya sebagaimana disebutkan dan saling mengundang antara mereka serta...
  • Suami termasuk mahram bagi nenek istri, baik dalam perjalanan atau bukan, atau saat menetap. Dengan demikian, dia juga diperkenankan...

Kirim Pertanyaan