Operasi Kecantikan (Operasi Plastik)

1 menit baca
Operasi Kecantikan (Operasi Plastik)
Operasi Kecantikan (Operasi Plastik)

Pertanyaan

Bagaimana hukum operasi plastik dalam Islam? Hal ini karena ada seorang remaja belia yang ingin mengoperasi cacat di wajahnya. Cacat ini membuatnya cenderung tertutup dan enggan untuk menikah.

Jika dia melakukan operasi plastik untuk memperbaiki hidungnya, niscaya kondisi psikologinya akan menjadi lebih baik dan dia berani menghadapi lingkungan dengan tanpa rasa malu, mampu menjalankan dakwah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mental yang lebih baik, dan insyaAllah akan segera menikah.

Apakah melakukan operasi plastik untuk memperkecil hidung dari bentuk asli sejak lahir hukumnya haram atau halal setelah mempertimbangkan kondisi psikologis yang telah kami jelaskan tadi?

Jawaban

Jika realitasnya memang seperti yang telah diceritakan dan operasi plastik tersebut tidak akan menimbulkan resiko, maka operasi plastik tersebut boleh dilakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5408

Lainnya

  • Jika anak telah mumayyiz (dapat membedakan antara yang baik dan buruk), ia dianjurkan untuk dibawa ke masjid agar terbiasa...
  • Khalid bin Sinan, menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Ishabah, adalah lelaki yang hidup sebelum Muhammad diutus menjadi nabi....
  • Anda wajib bertaubat dan beristighfar, sesungguhnya Allah Jalla wa ‘Ala mengampuni semua dosa, (Allah) Ta’ala berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ...
  • Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka khitan wanita tidak boleh dipraktikkan dengan cara yang disebutkan dalam pertanyaan, karena ia...
  • Diharamkan meminta-minta kecuali dari penguasa atau karena keperluan yang tidak dapat dihindari. Misalnya, seorang muslim yang terbebani tanggungan dan...
  • Sifat memandikan mayat adalah menghilangkan najis yang ada, mewudukannya, kemudian membasuh kepalanya dengan air dan daun bidara atau pembersih...

Kirim Pertanyaan