Berniat Berpuasa Di dalam Hati Dan Mengucapkannya |
Pertanyaan
Seseorang berniat di dalam hati untuk berpuasa tujuh hari berturut-turut, tetapi tidak mampu melengkapinya. Apakah dia terkena suatu tanggungan?
Jawaban
Nazar tidak terjadi kecuali diucapkan dan meniatkannya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati di dalam diri umatku selama dia tidak melakukan atau mengucapkannya.”
Kesahihan hadits ini disepakati. Oleh karena itu, barangsiapa bernazar tetapi tidak mengucapkannya, maka tidak ada tanggungan sesuatu pun terhadapnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.