Apabila Tidak Terwujud, Apakah Nazar Wajib Dipenuhi? |
Pertanyaan
Saya pernah bernazar beberapa kali dan sebagian besarnya tidak terwujud. Apakah saya wajib memenuhinya? Contohnya, jika saya lulus atau mendapat pekerjaan dan ternyata sebaliknya.
Jawaban
Jika nazar Anda tidak terwujud, maka Anda tidak wajib memenuhinya. Jika nazar terwujud, maka Anda wajib memenuhinya jika nazar tersebut merupakan suatu ketaatan (ibadah).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.