Hukum Cologne Dan Alkohol Untuk Tujuan Kedokteran

1 menit baca
Hukum Cologne Dan Alkohol Untuk Tujuan Kedokteran
Hukum Cologne Dan Alkohol Untuk Tujuan Kedokteran

Pertanyaan

Apakah parfum, deodoran (penghilang bau ketiak), odol, eskrim, dan sampo yang mengandung alkohol serta sabun yang mengandung minyak babi boleh digunakan? Apakah khamar najis sebagaimana kenajisan air kencing? Bagaimana jika daging bercampur dengan minyak atau darah babi meskipun kadarnya sedikit sekali dan keju? Mohon fatwa Anda karena saya sedang diutus untuk menempuh pendidikan di Amerika dan saya telah diingatkan oleh pelajar muslim Amerika tentang hal itu.

Jawaban

Asal (hukum) segala sesuatu adalah halal dan suci. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menghukumi sesuatu sebagai haram atau najis, kecuali dengan dalil syar`i. Jika Anda yakin atau menduga dengan kuat bahwa daging halal tersebut telah bercampur dengan minyak atau darah babi dan keju telah bercampur dengan minyak atau darah babi, maka Anda tidak boleh mengonsumsinya. Al-Qur’an, sunah, dan ijma` telah menjelaskan pengharaman daging babi.

Para ulama telah bersepakat bahwa lemak babi memiliki hukum yang sama dengan dagingnya. Namun, jika Anda tidak tahu, maka daging tersebut boleh dimakan karena, sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa asal segala sesuatu adalah halal hingga terdapat dalil yang mengharamkannya.

Jika parfum dan sejenisnya bercampur dengan alkohol hingga kadar memabukkan, maka pendapat tentang najis dan sucinya didasarkan kepada pendapat kenajisan dan kesucian khamar sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa itu najis. Oleh karena itu, parfum dan sejenisnya tersebut wajib dihindari jika mencapai kadar yang memabukkan karena bercampur dengan alkohol.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3448

Lainnya

  • Berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan izin dari komandan Anda. Jelaskanlah kepadanya bahwa Anda belum menunaikan kewajiban haji. Mudah-mudahan dia...
  • Haram bagi Anda untuk mencium istri paman, sekalipun Anda telah melamar putrinya. Sebab, Anda belum melangsungkan akad nikah dengannya,...
  • Jika Anda menyedekahkan atas nama kedua orang tua Anda yang sudah meninggal daging, makanan, dan lain-lain, maka ini adalah...
  • Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan dan Anda telah menyedekahkan uang yang Anda temukan tersebut dengan niat sedekah dari...
  • Apabila hewan ternak tidak disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia tidak wajib dizakati kecuali memenuhi dua syarat: Pertama, sa’imah (digembalakan...
  • Melihat aurat seseorang yang telah menjadi mayat sama hukumnya dengan melihat auratnya ketika dia masih hidup. Karena itu tidak...

Kirim Pertanyaan