Pembuktian Kasus Zina Dengan Menggunakan Alat Bukti Modern

2 menit baca
Pembuktian Kasus Zina Dengan Menggunakan Alat Bukti Modern
Pembuktian Kasus Zina Dengan Menggunakan Alat Bukti Modern

Pertanyaan

Ketika empat orang saksi untuk membuktikan kasus perzinaan tidak ada dan akhirnya tindakan kriminal dibuktikan di persidangan berdasarkan kepada kesaksian biasa, hasil penyelidikan ahli kimia, dan ahli sidik jari serta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Jika demikian, maka apakah pihak yang menuduh itu terkena hukuman Qadzaf (tuduhan zina)? Tampaknya, ini adalah masalah tafsir bebas atas ayat terkait kasus ini.

Jawaban

Kasus perzinaan tidak boleh dibuktikan dengan hasil penyelidikan ahli kimia, ahli sidik jari, dan keterangan saksi di TKP karena semua itu hanya menunjukkan adanya percampuran, memancing tuduhan, memunculkan keraguan dalam diri, dan tidak bisa dijadikan bukti untuk menjatuhkan hukuman zina kepada pelakunya. Selain itu, cara-cara seperti itu juga tidak bisa dijadikan bukti untuk menjatuhkan hukuman Qadzaf kepada orang yang melemparkan tuduhan perzinaan kepada orang lain.

Allah Ta’ala lebih tahu tentang hamba-Nya dan lebih sayang terhadap diri mereka daripada mereka sendiri. Oleh sebab itu, Allah tetap memberikan sanksi Qadzaf kepada orang-orang yang melemparkan tuduhan perzinaan kepada orang lain tanpa mendatangkan empat orang saksi. Allah Subahanu wa Ta’ala itu Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana dalam syariat yang diturunkan-Nya.

Jika memang ada cara lain untuk menolak hukuman Qadzaf, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tentu sudah menjelaskannya dalam Alquran atau wahyu yang disampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Allah tidaklah pelupa. Orang yang mengenal syariat Allah dan hikmahnya dengan baik pasti sudah mengetahui efek hukuman Qadzaf dalam menanggulangi penyebaran zina, melindungi harga diri, dan menutup celah untuk tindakan asusila.

Mengingat besarnya tingkat bahaya tindakan Qadzaf ini, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan keberadaan minimal empat orang saksi yang melihat tindak perzinaan secara langsung. Dalam hal ini, Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3339

Lainnya

  • Haji merupakan salah satu rukun Islam. Barangsiapa mengingkari atau membencinya setelah menerima penjelasan maka dia kafir. Dia diminta bertobat;...
  • Abaya syar`i (yang sesuai aturan syariat) bagi perempuan, yaitu jilbab, adalah: pakaian yang memenuhi tujuan syariat, seperti betul-betul menutup...
  • Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan dalam pertanyaan maka perempuan tersebut tidak dihukumi nifas tetapi dihukumi sebagai mustahadah (perempuan...
  • Sumpah laghwu adalah sumpah dari seseorang yang menganggap benar ucapannya, namun pada kenyataannya dia salah. Contohnya, bersumpah bahwa si...
  • Apa yang dilakukan oleh orang-orang pandir tersebut, misalnya memecahkan batu dengan dada, tidur di atas paku atau benda tajam,...
  • Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat-miqat haji dan umrah, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari...

Kirim Pertanyaan