Pandangan-pandangan Kaum Orientalis Yang Menggugat Penerapan Hukum Had

1 menit baca
Pandangan-pandangan Kaum Orientalis Yang Menggugat Penerapan Hukum Had
Pandangan-pandangan Kaum Orientalis Yang Menggugat Penerapan Hukum Had

Pertanyaan

Sebagian dari kalangan orientalis, komunis, dan kelompok yang tidak memahami syariat Islam mengatakan bahwa Islam menetapkan hukuman-hukuman yang sudah tidak mungkin lagi diterapkan di abad dua puluh ini. Mereka berkata, “Apakah mungkin menerapkan hukuman-hukuman yang dulu diterapkan di gurun pasir? Bagaimana mungkin tangan dipotong hanya karena mencuri uang seperempat dinar? Apakah layak seorang pelaku zina dicambuk atau dirajam hanya karena melampiaskan hasrat seksualnya?”

Jawaban

Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Dialah yang membuat syariat-syariat yang ada, menjadikan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai penutup para nabi, serta menetapkan bahwa syariat yang beliau bawa untuk seluruh umat manusia dan menutup seluruh syariat terdahulu.

Allah lebih sayang kepada para hamba-Nya melebihi rasa sayang mereka kepada diri mereka sendiri, sehingga Allah mensyariatkan pada mereka segala yang baik untuk diri mereka dari awal hingga akhir.

Bagaimana pun perbedaan kondisi dan kebudayaan manusia, kebaikan mereka hanya ada ketika menerapkan syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dahulu bangsa Persia dan Romawi di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah mencapai peradaban yang tinggi.

Namun kaum Muslimin tetap menerapkan hukum syariat kepada dua bangsa ini sama seperti yang lainnya. Dengan demikian, tentunya penerapan hukum had dan kisas terhadap umat yang berperadaban ini bukan suatu hal yang aneh lagi, bahkan merupakan kewajiban karena pengalaman dan penerapan sebelumnya merupakan bukti terkuat. Jadi, silahkan mereka mulai melakukannya, niscaya kebenaran akan berbicara.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10719

Lainnya

Kirim Pertanyaan