Apakah Orang yang Sudah Terkena Hukum Had Di Dunia Masih Disiksa Di Hari Kiamat?

1 menit baca
Apakah Orang yang Sudah Terkena Hukum Had Di Dunia Masih Disiksa Di Hari Kiamat?
Apakah Orang yang Sudah Terkena Hukum Had Di Dunia Masih Disiksa Di Hari Kiamat?

Pertanyaan

Apakah orang yang sudah terkena hukum had masih disiksa kelak di Hari Kiamat?

Jawaban

Dalam kitab Shahih Bukhari, Muslim, dan lainnya disebutkan sebuah riwayat dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda,

تبايعوني على ألا تشركوا بالله شيئًا ولا تزنوا ولا تسرقوا ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق، فمن وفّى منكم فأجره على الله، ومن أصاب شيئًا من ذلك فعوقب به في الدنيا فهو كفارة له، ومن أصاب من ذلك شيئًا فستره الله عليه فأمره إلى الله إن شاء عفا عنه وإن شاء عذبه

“Berbaiatlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh manusia (dengan sebab) yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Siapa pun dari kalian yang menjaganya, maka dia mendapatkan pahala dari Allah, sedangkan orang yang melanggar sebagian darinya lalu dia dihukum di dunia, maka itu adalah kafarat baginya. Adapun orang yang melakukan sebagian darinya lalu Allah menutupinya, maka Allah yang akan menentukan nasibnya, apakah diampuni atau diazab, semua tergantung kehendak Allah.”

Dari hadits ini diketahui bahwa hukum syariat adalah penebus dosa bagi pelaku perbuatan maksiat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6341

Lainnya

  • Ya, hal itu dibolehkan karena tujuan tersebut, dengan syarat tidak mendindiknya di wajah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh...
  • Haram bagi Anda untuk mencium istri paman, sekalipun Anda telah melamar putrinya. Sebab, Anda belum melangsungkan akad nikah dengannya,...
  • Jika tanah itu Anda siapkan untuk diperdagangkan maka Anda harus menzakatinya setiap tahunnya untuk beberapa tahun yang telah berlalu...
  • Makruh untuk bersumpah dalam urusan duniawi tanpa ada penyebab yang mengharuskannya. Ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,...
  • Masuk ke kamar mandi sauna bagi laki-laki tanpa memakai sarung (kain penutup tubuh) adalah hal yang dilarang keras. Diriwayatkan...
  • Bunuh diri hukumnya haram, dan pelakunya akan mendapat ancaman keras, tetapi hal itu tidak mengeluarkannya dari Islam, karena itu...

Kirim Pertanyaan