Hukum Menyentuh Wanita Bukan Mahram

1 menit baca
Hukum Menyentuh Wanita Bukan Mahram
Hukum Menyentuh Wanita Bukan Mahram

Pertanyaan

Bapak saya mempunyai warung. Dia sering terpaksa menyentuh tangan perempuan ketika hendak mengambil atau memberi. Apakah dia harus berwudhu karena menyentuh perempuan meskipun kesulitan untuk mengindarinya? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Seorang lelaki wajib menjauhi menyentuh perempuan yang bukan mahram. Akan tetapi seandainya hal itu terjadi tanpa disengaja seperti kasus bapak Anda, maka hal itu dimaafkan, dan wudhunya tidak batal karenanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16132

Lainnya

Kirim Pertanyaan