Jika Seorang Hakim Telah Memutuskan Vonis Dan Korban Telah Menerima, Maka Korban Tidak Boleh Mempermasalahkannya Lagi |
Pertanyaan
Beberapa kabilah di daerah selatan mengalami masalah yang mengakibatkan terjadinya penembakan. Kemudian mereka mendatangi hakim untuk memutuskan perkaranya. Hakim memutuskan sebagaimana ajaran Al-Qur’an. Korban mengalah dengan putusan itu karena ia berniat membalas langsung kepada musuhnya dan tidak bisa menerima hukum syariat.
Sebagian kabilah saling membantu untuk menghakimi pelaku setelah ditetapkannya keputusan hakim. Apakah ini dibolehkan setelah keputusan hakim tadi? Berikanlah penjelasan kepada kami dengan sejelas-jelasnya. Semoga Allah membimbing dan menjadikan usaha Anda sebagai pemberat timbangan kebaikan Anda di hari, saat harta dan anak-anak tidak berguna kecuali bagi orang yang menghadap Allah dengan hati suci.
Jawaban
Jika seorang hakim telah memutuskan dengan hukum Islam yang suci, maka hukumnya wajib dipatuhi. Jika seseorang yang mempunyai hak itu mundur dari haknya, maka ia tidak boleh menuntut kembali hak tersebut. Barangsiapa telah mengalah atas haknya lalu ia berniat melakukan pembalasan kepada musuhnya, maka ia telah melakukan kesalahan yang sangat besar dan pantas mendapatkan hukuman. Allah Ta’ala berfirman,
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 178)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.