Bolehkah Perempuan Yang Telah Diceraikan Mengambil Sebagian Nafkah Putrinya?

1 menit baca
Bolehkah Perempuan Yang Telah Diceraikan Mengambil Sebagian Nafkah Putrinya?
Bolehkah Perempuan Yang Telah Diceraikan Mengambil Sebagian Nafkah Putrinya?

Pertanyaan

Saya adalah perempuan yang telah bercerai dan memiliki seorang anak perempuan berusia empat tahun. Setiap bulan ayahnya mengirimkan uang nafkah untuknya kepada saya. Pertanyaan saya adalah apakah dalam keadaan darurat saya boleh menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi atau keluarga saya? Apakah saya boleh bersedekah dengannya?

Jika boleh, maka siapakah yang akan mendapat pahalanya? Perlu diketahui bahwa saya tinggal di rumah ayah saya bersama saudara-saudara saya. Ada di antara mereka yang masih kecil. Akibatnya, ketika saya membelikan sesuatu untuk anak saya, terkadang saya harus berpikir kembali untuk membelikan sesuatu bagi saudara-saudara saya yang masih kecil. Apakah saya berdosa karenanya atau tidak?

Jawaban

Hukum asal harta yang diberikan seorang ayah untuk kebutuhan anaknya adalah hanya boleh digunakan oleh anak itu. Sehingga, uang itu digunakan untuk keperluan nafkah dan pakaian baginya. Jika darurat, maka boleh dipakai sekedar untuk lepas dari kondisi tersebut saja. Janganlah Anda bersedekah dengan harta tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21489

Lainnya

  • Seseorang yang memiliki burung dan sejenisnya harus menyediakan makanan, minuman dan tempat tinggal baginya. Setelah itu, ia dibolehkan membiarkannya...
  • Kewajiban Anda adalah memberikan nafkah secara baik kepada dua orang istri, anak-anak, ibu, dan saudara perempuan Anda, yaitu dengan...
  • Allah membebani kaum laki-laki untuk memberikan nafkah kepada para istri dan karib kerabat mereka. Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ...
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa lantaran tidak menikahkan mereka. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,...
  • Seorang laki-laki boleh menikahi empat orang wanita berdasarkan petunjuk umum dari firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ...
  • Meninggalkan anak yang baru berumur satu tahun di rumah sendirian adalah tindakan lalai dalam amanah yang dipercayakan Allah pada...

Kirim Pertanyaan