Wajib Memberi Nafkah Untuk Anak Yang Membutuhkan |
Pertanyaan
Saya memiliki dua anak perempuan yang telah saya didik dan besarkan hingga menjadi guru. Sudah tiga tahun sejak keduanya diangkat menjadi guru. Seingat saya, tidak pernah satu riyal pun yang saya ambil dari mereka. Mereka menerima gaji setiap bulan sebesar sembilan ribu riyal. Namun, saya masih terus menanggung seluruh kebutuhan mereka termasuk tempat tinggal, padahal saya juga memiliki anak-anak yang masih kecil.
Apakah kedua anak perempuan saya yang telah menjadi guru itu pantas jika semua kebutuhan mereka dibiayai dari harta keluarga? Ataukah mereka harus membiayai sendiri semua kebutuhan seperti saudara-saudara mereka lainnya? Sebab, tentu mereka juga akan mendapatkan hak waris mereka setelah saya meninggal sebagai kewajiban dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Jawaban
Anda hanya wajib memberi nafkah untuk anak-anak yang memiliki keperluan namun tidak memiliki penghasilan. Anak yang telah tercukupi dengan pekerjaannya tidak wajib Anda berikan nafkah karena (sebenarnya) dia tidak membutuhkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.