Sedekah Istri Dari Harta Suaminya

1 menit baca
Sedekah Istri Dari Harta Suaminya
Sedekah Istri Dari Harta Suaminya

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Apakah saya boleh mengambil harta suami saya untuk bersedekah, baik sepengetahuannya maupun tidak?

Pertanyaan 2: Apakah saya boleh membelikan keluarga saya sebuah barang dengan harta suami saya tanpa sepengetahuannya?

Jawaban

Anda tidak boleh mengambil harta suami Anda tanpa sepengetahuannya kecuali jika untuk mencukupi kebutuhan diri dan anak Anda dalam ukuran yang wajar menurut kebiasaan. Oleh karena itu, Anda tidak boleh membeli sesuatu untuk keluarga Anda atau orang lain dari harta suami, kecuali jika dia mengizinkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17262

Lainnya

  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa lantaran tidak menikahkan mereka. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,...
  • Pertama: Anak perempuan tersebut tidak boleh berada dalam asuhan keluarga Nasrani dan tidak boleh diadopsi atau dididik olehnya, karena...
  • Seorang laki-laki boleh menikahi empat orang wanita berdasarkan petunjuk umum dari firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ...
  • Jika harta benda itu dibelanjakan melebihi kebutuhan, maka boleh jadi itu dianggap sebuah tindakan haram atau makruh. Banyak dalil...
  • Anda hanya wajib memberi nafkah untuk anak-anak yang memiliki keperluan namun tidak memiliki penghasilan. Anak yang telah tercukupi dengan...
  • Ada beberapa dalil dari Alquran dan Sunah yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada manusia secara umum dan kepada keluarga...

Kirim Pertanyaan