Makmum Keluar Sebelum Imam

1 menit baca
Makmum Keluar Sebelum Imam
Makmum Keluar Sebelum Imam

Pertanyaan

Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa imam tidak boleh didahului ketika rukuk, sujud dan bubar. Jika maksud bubar itu adalah keluar (dari masjid), maka apa yang harus kita lakukan jika imam tetap berada di masjid?

Jawaban

Yang dimaksud dengan bubar sebagaimana yang disebutkan ialah keluar dari shalat dengan (mendahului) salam bukan keluar dari masjid, karena makmum tidak boleh mengucapkan salam sebelum imam atau bersamanya. Akan tetapi ia harus mengucapkan salam setelah imam. Sementara itu, masalah keluar dari masjid, maka makmum diperbolehkan mendahului imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5276

Lainnya

  • Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika sujud mengucapkan سبحان ربي الأعلى “Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi” Beliau juga mengucapkan اللهم...
  • Di antara ajaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah masuk masjid dengan memakai sandal dan shalat dengan sandal itu....
  • Masjid dibangun untuk berzikir kepada Allah Ta`ala, maka tidaklah boleh dijadikan untuk kepentingan urusan dunia. Allah Ta’ala berfirman, فِي...
  • Hari Jumat adalah hari terbaik atau termulia dalam seminggu. Pada hari itu kaum muslimin berkumpul untuk melaksanakan shalat Jumat...
  • Yang paling utama ialah membaca surat setelah al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua secara berurutan. Jika di rakaat pertama...
  • Salat merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam setelah syahadat. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya maka ia...

Kirim Pertanyaan