Zakat Uang Yang Telah Mencapai Haul (Satu Tahun)

1 menit baca
Zakat Uang Yang Telah Mencapai Haul (Satu Tahun)
Zakat Uang Yang Telah Mencapai Haul (Satu Tahun)

Pertanyaan

Misalnya, saya mempunyai uang di Bank. Jika saya mengeluarkan zakatnya karena telah mencapai haul, apakah hal itu dibolehkan? Bolehkah saya mengeluarkan zakat dari uang yang lain, bukan dari uang yang ada di Bank?

Jawaban

Seseorang boleh mengeluarkan zakat uang yang telah mencapai haul dari uang lain, khususnya apabila dia memiliki piutang atau uang yang dititipkan kepada orang lain. Dalam kondisi terakhir ini dan bila telah mencapai haul, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya dari uang yang dia pegang karena zakat adalah utang baginya yang harus dibayarnya dari uang yang dititipkan atau dari uang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15530

Lainnya

Kirim Pertanyaan