Zakat Toko Emas

23 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya memiliki toko emas dan setiap akhir tahun saya membukukan hasil penjualan emas, ada yang berupa uang, emas hasil tukar tambah dan emas yang masih baru, lantas bagaimana cara penghitungan nilai emas tersebut dan zakatnya?

Jawaban Ulama:

Semua emas yang ada di toko baik yang lama, baru, hasil tukar tambah beserta uang hasil tukar tambah jika telah mencapai nisab dan haul wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %, baik itu berupa emas atau uang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah