Zakat Toko Emas |
Pertanyaan
Saya memiliki toko emas dan setiap akhir tahun saya membukukan hasil penjualan emas, ada yang berupa uang, emas hasil tukar tambah dan emas yang masih baru, lantas bagaimana cara penghitungan nilai emas tersebut dan zakatnya?
Jawaban
Semua emas yang ada di toko baik yang lama, baru, hasil tukar tambah beserta uang hasil tukar tambah jika telah mencapai nisab dan haul wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %, baik itu berupa emas atau uang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.