Zakat Tanah Untuk Dijual Yang Tidak Laku |
Pertanyaan
Sekitar enam tahun yang lalu ada kegiatan jual beli dan investasi berupa tanah yang sangat luas di kota Riyad. Sebagian mereka ada yang beli tanah untuk kepentingan pribadi, sebagian lagi beli tanah lalu diinvestasikan, dengan mengambil laba bersama para investor lainnya.
Harga tanah semakin hari semakin meningkat, kemudian setelah berjalan beberapa lama kegiatan jual beli tidak lagi berjalan dan tanah-tanah tersebut akhirnya berada pada para pemiliknya karena tidak ada pembeli kecuali dengan harga yang sangat murah kurang dari setengah harga sebelumnya.
Tanah-tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya semenjak beberapa tahun karena tanah yang berukuran luas sangat jarang sekali bisa terjual. Para pemilik tanah hanya bisa menunggu kegiatan jual beli kembali berjalan.
Di samping itu para pembeli merasa khawatir prospek tanah di masa mendatang jika membeli tanah dengan ukuran yang luas, khususnya tanah yang berlokasi jauh dari fasilitas pemukiman, karena sebagian besar tanah-tanah tersebut sangat luas dan jauh dari kawasan pemukiman penduduk, serta fasilitas belum sampai pada lokasi tanah tersebut.
Namun orang-orang ketika itu memanfaatkannya sekedar untuk sarana perdagangan. Oleh karena itu, tanah-tanah tersebut belum dibutuhkan sebagai pemukiman penduduk hingga beberapa tahun mendatang.
Kalau setiap pemilik tanah mau menjual tanahnya saat ini dan banyaknya penawaran yang ada sedangkan peminatnya sedikit, pembeli juga merasa tidak membutuhkan tanah-tanah tersebut karena pembeli dengan tujuan untuk perdagangan merasa khawatir prospek tanah di masa mendatang. Sehingga mereka tidak akan mau membeli pada saat kondisi tidak baik kecuali dengan harga yang murah.
Oleh karena itu dalam kondisi seperti ini, apakah wajib mengeluarkan zakat tanah tersebut setiap tahun? Dengan harga yang mana kami menaksirnya? Padahal kondisi seperti ini dialami sebagian besar orang yang bergelut dalam usaha tanah di kota Riyad.
Jawaban
Tanah untuk dijual wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai haul karena tanah tersebut termasuk barang-barang perniagaan. Adapun cara menaksirnya disesuaikan dengan harganya pada awal tahun, lantas dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% baik saat itu penjualan tanah sangat laris atau tidak. Hal ini berdasarkan sifat umum dari dalil yang mewajibkan zakat pada barang-barang perniagaan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.