Zakat Modal Dagang Dan Laba |
Pertanyaan
Seseorang mempunyai sejumlah uang yang mencapai ukuran wajib zakat (nishab), lalu ia mengeluarkan zakatnya. Sebelum genap tahun yang kedua, jumlah uang tersebut menjadi bertambah.
Tambahan uang tersebut dipakai sebagai modal perkongsian dalam proyek percetakan buku-buku islami. Saat genap dua tahun berjalan, uang tersebut berada di tangan kawan perkongsian di proyek tersebut.
Nah, bagaimana caranya saya mengeluarkan zakat uang yang ada di tangan kawan tersebut; apakah saya harus mengeluarkan zakatnya dari uang asal modal perkongsian, atau saya harus menunggu sampai proyek tersebut selesai, agar bisa diketahui laba dan ruginya, sebagai dasar pengeluaran zakat?
Di samping itu, kawan perkongsian tersebut tidak mempunyai biaya khusus yang untuk proyek ini, namun barang-barang yang dibutuhkan untuk proyek didapatkan dengan cara dibayar separuhnya dengan uang yang didapatkan oleh proyek, sedangkan sisanya dihutangkan dalam jangka waktu tertentu.
Syarikah (perkongsian) dalam hal ini bertanggungjawab untuk mendistribusikan buku yang dicetak, percetakan, penjilidan dan pembuatan sampul buku tersebut. Dengan kata lain, proyek ini umpamanya membutuhkan sejumlah biaya yang sebagiannya berbentuk uang tunai, sedangkan sisanya berbentuk hutang kepada pihak-pihak terkait.
Jawaban
Anda wajib mengambil zakatnya dari modal awal berikut keuntungannya, setiapkali uang modal tersebut berjalan selama satu tahun. Hitungan putaran dari laba sama dengan putaran hitungan modal, yaitu satu tahun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.