Zakat Modal Dagang Dan Laba

1 menit baca
Zakat Modal Dagang Dan Laba
Zakat Modal Dagang Dan Laba

Pertanyaan

Seseorang mempunyai sejumlah uang yang mencapai ukuran wajib zakat (nishab), lalu ia mengeluarkan zakatnya. Sebelum genap tahun yang kedua, jumlah uang tersebut menjadi bertambah.

Tambahan uang tersebut dipakai sebagai modal perkongsian dalam proyek percetakan buku-buku islami. Saat genap dua tahun berjalan, uang tersebut berada di tangan kawan perkongsian di proyek tersebut.

Nah, bagaimana caranya saya mengeluarkan zakat uang yang ada di tangan kawan tersebut; apakah saya harus mengeluarkan zakatnya dari uang asal modal perkongsian, atau saya harus menunggu sampai proyek tersebut selesai, agar bisa diketahui laba dan ruginya, sebagai dasar pengeluaran zakat?

Di samping itu, kawan perkongsian tersebut tidak mempunyai biaya khusus yang untuk proyek ini, namun barang-barang yang dibutuhkan untuk proyek didapatkan dengan cara dibayar separuhnya dengan uang yang didapatkan oleh proyek, sedangkan sisanya dihutangkan dalam jangka waktu tertentu.

Syarikah (perkongsian) dalam hal ini bertanggungjawab untuk mendistribusikan buku yang dicetak, percetakan, penjilidan dan pembuatan sampul buku tersebut. Dengan kata lain, proyek ini umpamanya membutuhkan sejumlah biaya yang sebagiannya berbentuk uang tunai, sedangkan sisanya berbentuk hutang kepada pihak-pihak terkait.

Jawaban

Anda wajib mengambil zakatnya dari modal awal berikut keuntungannya, setiapkali uang modal tersebut berjalan selama satu tahun. Hitungan putaran dari laba sama dengan putaran hitungan modal, yaitu satu tahun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15323

Lainnya

Kirim Pertanyaan