Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan

1 menit baca
Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan
Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan

Pertanyaan

Apakah gudang dan tempat pameran barang dan peralatan yang ditaksir mencapai nilai uang yang sangat banyak wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban

Jika barang-barang tersebut untuk dijual, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana zakat barang-barang perniagaan. Adapun jika untuk digunakan atau dimanfaatkan, maka tidak ada kewajiban berzakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20321

Lainnya

  • Jawaban 2: Untuk saham yang diperdagangkan, zakat harus dikeluarkan dari modal dan keuntungannya, setelah mencapai haul. Dan haul keuntungan...
  • Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ...
  • Anggur termasuk buah-buahan yang bisa ditakar dan disimpan, sehingga ia harus dikeluarkan zakatnya bila jumlah yang dimiliki sudah mencapai...
  • Burung merpati yang dipelihara untuk tujuan produksi dan untuk diperjualbelikan anaknya, tidak wajib dikeluarkan zakatnya, namun bila uang hasil...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menjawab bahwasanya wasiat yang dilaksanakan...
  • Selama Anda masih ragu untuk menjual atau membangun tanah tersebut maka tidak ada pembayaran zakat, kerena kewajiban zakat khusus...

Kirim Pertanyaan