Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan

1 menit baca
Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan
Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan

Pertanyaan

Apakah gudang dan tempat pameran barang dan peralatan yang ditaksir mencapai nilai uang yang sangat banyak wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban

Jika barang-barang tersebut untuk dijual, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana zakat barang-barang perniagaan. Adapun jika untuk digunakan atau dimanfaatkan, maka tidak ada kewajiban berzakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20321

Lainnya

  • Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, bahwa uang yang disimpan tersebut tidak akan kembali lagi kepada pemiliknya, bahkan terputus sifat...
  • Pertama, kewajibannya adalah mengeluarkan 2.5 % dari harta Anda, seperti emas, perak, uang kertas dan harta perniagaan jika masing-masing...
  • Anda harus mengeluarkan zakat biji-bijian dan buah-buahan seperti kurma dan anggur jika mencapai nisab. Nisabnya sebanyak lima wasak, yaitu...
  • Anda wajib mengeluarkan zakat atas keuntungan saham yang Anda terima jika telah mencapai satu nisab dan telah berlalu satu...
  • Jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, maka madu yang dihasilkan lebah tidak wajib dikeluarkan zakatnya....
  • Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan pada soal di atas, bahwa zakat telah dikeluarkan sesuai ketentuan syariat dengan tidak melepaskan...

Kirim Pertanyaan