Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan

1 menit baca
Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan
Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan

Pertanyaan

Apakah gudang dan tempat pameran barang dan peralatan yang ditaksir mencapai nilai uang yang sangat banyak wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban

Jika barang-barang tersebut untuk dijual, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana zakat barang-barang perniagaan. Adapun jika untuk digunakan atau dimanfaatkan, maka tidak ada kewajiban berzakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20321

Lainnya

Kirim Pertanyaan