Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan

1 menit baca
Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan
Zakat Gudang Dan Tempat Pameran Barang Dan Peralatan

Pertanyaan

Apakah gudang dan tempat pameran barang dan peralatan yang ditaksir mencapai nilai uang yang sangat banyak wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawaban

Jika barang-barang tersebut untuk dijual, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana zakat barang-barang perniagaan. Adapun jika untuk digunakan atau dimanfaatkan, maka tidak ada kewajiban berzakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20321

Lainnya

  • Zakat wajib dikeluarkan pada harta tersebut, keadaan anak-anak yang yatim tidak menghalangi wajibnya zakat. Apabila harta tersebut yang berupa...
  • Kadar nisab zakat dengan memakai dolar atau mata uang kertas lainnya adalah nilai uang tersebut yang setara dengan dua...
  • Hakikat amanah adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seorang mukalaf, berupa perintah dan larangan, seperti shalat, puasa, zakat, kewajiban, had...
  • Setelah mempelajari pertanyaan tersebut, Komite menulis jawaban sebagai berikut: Kopi termasuk jenis biji-bijian yang ditakar (tidak cepat rusak) dan...
  • Kacang dan tanaman sesame wajib dikeluarkan zakatnya, karena keduanya itu merupakan biji-bijian yang ditimbang dan bisa disimpan, dengan syarat...
  • Unta yang digunakan untuk perlombaan yang dibolehkan tidak dikenai zakat karena ia disiapkan untuk keperluan penggunaan. Selain itu, unta...

Kirim Pertanyaan