Zakat Gaji Pekerja

1 menit baca
Zakat Gaji Pekerja
Zakat Gaji Pekerja

Pertanyaan

Beberapa pekerja asing di Provinsi Dhamad menanyakan bahwa mereka bekerja pada kafil (majikan) mereka selama tiga tahun dan di tengah masa kerja itu kafil memberi pekerja sebagian uang dari gajinya untuk kebutuhan hidup yang mendesak, yang dihitung sebagai gajinya.

Ketika si pekerja menyelesaikan kontrak masa kerja dan hendak kembali ke tanah airnya, maka ia bersama kafilnya mengkalkulasi pengeluaran selama beberapa tahun lalu sebagaimana disebutkan tadi.

Saldo gaji itulah yang diberikan kafil kepadanya. Apakah pekerja wajib mengeluarkan zakat gajinya? Mohon Anda memberi penjelasan kepada kami agar kami dapat menjelaskan kepada mereka.

Jawaban

Apabila gaji pekerja yang menjadi haknya setelah masa kerjanya pada kafilnya melewati haul (satu tahun) dan dapat dimilikinya, dalam arti bahwa jika pekerja ini meminta kafil tempat kerjanya untuk memberikan gajinya, maka kafil itu memberikannya kepadanya tanpa menunda-nunda atau menahannya, maka gaji tersebut tergolong harta yang berada dalam genggaman tangannya (kepemilikannya) dan pekerja tersebut wajib mengeluarkan zakatnya pada akhir setiap tahun setelah gaji yang menjadi haknya genap satu tahun (haul).

Namun, jika si kafil menunda-nunda atau tidak mampu membayarnya sehingga si pekerja tidak bisa mendapatkan gajinya saat memintanya, maka gaji tersebut tergolong sebagai utang pada orang yang tidak mampu melunasinya sehingga si pekerja tidak wajib menzakatinya selama masih di kafilnya. Jika ia akhirnya menerimanya, maka gaji ini masuk dalam hitungan haul (satu tahun) yang baru.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19320

Lainnya

Kirim Pertanyaan