Uang Yang Sudah Mencapai Satu Haul (Satu Tahun)

1 menit baca
Uang Yang Sudah Mencapai Satu Haul (Satu Tahun)
Uang Yang Sudah Mencapai Satu Haul (Satu Tahun)

Pertanyaan

Saya seorang penjual kakau, maka apakah saya harus langsung menyisipkan zakatnya saat menjualnya, atau saya menunggu tahun berikutnya agar saya memperoleh uang, lalu saya sisipkan untuk zakat?

Jawaban

Apabila uang yang Anda gunakan untuk jual beli tersebut sudah mencapai masa haul (satu tahun), maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya. Jika pada saat mencapai masa haul tersebut Anda sudah memakai duit tersebut untuk membeli barang dagangan, maka Anda harus menghitung harga dari barang dagangan tersebut menurut harga yang berlaku saat itu, lalu Anda keluarkan zakatnya sebesar 1/40 dari total harga yang telah dihitung tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16386

Lainnya

  • Ya, harta tersebut wajib dizakati, sebesar 1/40 atau 2,5 % apabila melewati haul (satu tahun) dan ada di tangan...
  • Zakat wajib dikeluarkan atas uang yang ada pada nenek tersebut dan uang yang ada pada cucunya untuk tahun-tahun yang...
  • Ada perbedaan pendapat seputar kewajiban mengeluarkan zakat buah Zaitun. Namun untuk kehati-hatian, Anda boleh mengeluarkan zakatnya bila buah yang...
  • Zakat ternak tersebut menjadi kewajiban pemiliknya, bukan orang-orang yang memeliharanya untuk mendapatkan imbalan dari hasil beternak yang diperoleh, baik...
  • Ya. Ini diperbolehkan sesuai dengan batas kebutuhan orang fakir tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Zakat wajib dikeluarkan dari seluruh biji-bijian, seperti gandum, jelai, padi, ‘adas, humush (kacang Arab) dan semua biji-bijian walaupun bukan...

Kirim Pertanyaan