Seseorang Membeli Kambing Dengan Mencicil Selama Beberapa Tahun, Maka Apakah Ia Wajib Menzakatinya Meskipun Cicilannya Belum Selesai?

1 menit baca
Seseorang Membeli Kambing Dengan Mencicil Selama Beberapa Tahun, Maka Apakah Ia Wajib Menzakatinya Meskipun Cicilannya Belum Selesai?
Seseorang Membeli Kambing Dengan Mencicil Selama Beberapa Tahun, Maka Apakah Ia Wajib Menzakatinya Meskipun Cicilannya Belum Selesai?

Pertanyaan

Seorang mukallaf berkata bahwa ia membeli kambing-kambingnya secara mencicil dalam beberapa tahun dan belum dapat melunasi cicilan itu hingga saat ini. Apakah ia wajib membayar zakatnya meskipun cicilannya belum selesai?

Jawaban

Zakat diwajibkan atas harta yang tampak meskipun pemiliknya memiliki hutang, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para pengumpul zakat untuk mengambil zakat tanpa menyuruh mereka menanyakan para pemilik harta apakah mereka memiliki hutang atau tidak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Dianjurkan membayarkan zakat fitrah untuknya berdasarkan perbuatan Utsman radhiyallahu `anhu, tetapi tidak wajib dilakukan dikarenakan tidak ada dalil tentang...
  • Berdasarkan kajian kami, nisab emas yang wajib dizakati adalah sebesar dua puluh miskal. Jika menggunakan pound emas Saudi, besarnya...
  • Barangsiapa menyerahkan uangnya untuk disimpan atau dimudharabahkan kepada pihak terpercaya, lalu mempercayakan pembayaran zakat padanya dan pihak ini membayarkan...
  • Harta yang digunakan untuk berdagang tersebut wajib dizakati jika sudah genap satu haul (tahun). Yang wajib dizakati adalah modal...
  • Setelah mempelajari pertanyaan yang diajukan maka Komite Tetap menjawab sebagai berikut: jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan, di mana...
  • Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka tanaman tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun mengenai subsidi pemerintah, permasalahannya dikembalikan...

Kirim Pertanyaan