Sebidang Tanah Yang Dibeli Oleh Pewaris Dan Ahli Warisnya

1 menit baca
Sebidang Tanah Yang Dibeli Oleh Pewaris Dan Ahli Warisnya
Sebidang Tanah Yang Dibeli Oleh Pewaris Dan Ahli Warisnya

Pertanyaan

Orang tua saya membeli sebidang tanah sejak dua puluh tahun yang lalu dan tidak memiliki surat tanah dan tidak juga menawarkan ke kantor penjualan manapun.

Orang tua saya meninggal dan urusan tanah itu diserahkan kepadaku lalu saya menemukan dokumen tentangnya dua tahun lalu.

Saya telah menjual tanah tersebut seharga 45.000 dan saya ingin menzakatinya sebab para ahli waris telah menawarkan semua harta orang tua saya saat meninggal untuk dijual. Apakah zakatnya mulai dihitung saat keluarnya dokumen itu atau bagaimana cara saya berzakat?

Jawaban

Selama Anda tidak mengetahui niat orang tua tentang tanah tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya selama masa hidupnya. Adapun setelah orang tua meninggal, maka tanah itu berpindah kepada ahli warisnya.

Selama barang itu telah dijual dengan harga yang tersebut di atas, maka semua wajib menzakati bagiannya dari hasil penjualan itu jika telah sampai haulnya satu tahun dan uang itu berada dalam kekuasaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20817

Lainnya

  • Zakat diwajibkan atas modal dan keuntungan jika pokok harta telah melewati haul. Hitungan haul keuntungan adalah sama dengan haul...
  • Zakat wajib dikeluarkan pada harta tersebut, keadaan anak-anak yang yatim tidak menghalangi wajibnya zakat. Apabila harta tersebut yang berupa...
  • Zakat tidak boleh disalurkan kepada yayasan tersebut atau yayasan-yayasan sosial lainnya karena golongan yang berhak menerima zakat telah ditentukan...
  • Barangsiapa memiliki harta zakat lalu menambahinya dengan harta zakat lain sebelum harta yang pertama genap mencapai haul (satu tahun),...
  • Berdasarkan pendapat yang paling sahih bahwa harta yang terlambat didapatkan disebabkan penundaan orang yang memegang harta itu, maka wajib...
  • Tidak boleh menabung di bank yang memberikan bunga, karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Dan zakat diwajibkan atas semua...

Kirim Pertanyaan