Menyerahkan Zakat Untuk Kegiatan-kegiatan Amal

1 menit baca
Menyerahkan Zakat Untuk Kegiatan-kegiatan Amal
Menyerahkan Zakat Untuk Kegiatan-kegiatan Amal

Pertanyaan

Panitia Perawatan kota Raudhah di kawasan Ha’il meminta masyarakat untuk memperluas tempat lewat dan jalan umum yang berukuran sempit. Jalan tersebut sudah menelan korban dari kalangan anak-anak dan orang tua akibat tabrakan.

Pihak panitia memandang pentingnya usaha untuk mencegah akibat yang tidak baik dan menyelamatkan nyawa, yaitu dengan cara memperluas ukuran jalan dan tempat lewat yang dianggap mengancam keselamatan. Para anggota panitia, termasuk syekh Sulaiman al-‘Amir, penulis surat ini dan anggota yang lainnya, telah mengerahkan seluruh tenaga untuk memberikan motivasi dalam kegiatan amal ini.

Beberapa orang sukarelawan telah memberikan respon dengan menggusur sawah atau rumah mereka dari jalan tersebut sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan mereka. Persoalannya adalah ada sukarelawan yang tidak sanggup mendirikan dinding atau rumahnya lagi sehingga mereka tergolong fakir miskin karena tidak memiliki biaya untuk membangun dinding atau rumah mereka sekali lagi.

Kami sendiri merasa berat untuk menyerahkan zakat kepada mereka. Apakah zakat boleh diberikan kepada mereka sekedar biaya untuk memperbaiki dinding atau rumahnya? Dalam hal ini, pihak panitia sudah tahu bahwa mereka memang membutuhkan hal itu, di samping kondisi finansial dan kondisi usia mereka yang sudah tidak lagi sanggup bekerja. Kami mohon penjelasannya.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan, Komite akhirnya memberikan jawaban bahwa zakat tidak boleh diserahkan dalam kegiatan-kegiatan amal, seperti perbaikan jalan dan pembangunan masjid karena Allah telah membatasi jumlah pihak penerima zakat itu pada delapan golongan saja, yang sudah disebutkan dalam firman Allah,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Namun, orang fakir miskin boleh diberi zakat sebanyak yang dibutuhkannya untuk memperbaiki rumah atau merenovasi bangunannya jika dia memang termasuk fakir yang tidak sanggup melakukan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20732

Lainnya

Kirim Pertanyaan