Hukum Membeli Hewan Kurban Dan Menunaikan Haji Dengan Harta Yang Didapatkan Dari Zakat Kaum Muslimin

1 menit baca
Hukum Membeli Hewan Kurban Dan Menunaikan Haji Dengan Harta Yang Didapatkan Dari Zakat Kaum Muslimin
Hukum Membeli Hewan Kurban Dan Menunaikan Haji Dengan Harta Yang Didapatkan Dari Zakat Kaum Muslimin

Pertanyaan

Seorang perempuan bertanya tentang hukum membeli hewan kurban dan menunaikan haji dengan harta yang dia dapatkan dari zakat kaum muslimin sedangkan dia hanya memiliki harta tersebut. Apakah hal itu dibolehkan atau tidak?

Jawaban

Apabila perempuan tersebut mengambil zakat karena kefakiran dan kebutuhannya, maka dia boleh menyembelih kurban dan menunaikan haji dengan zakat yang dia dapatkan tersebut. Namun, dia tidak boleh mengambil bagian dari zakat yang melebihi kebutuhannya dalam satu tahun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18426

Lainnya

  • Zakat diwajibkan atas pedang yang terbuat dari emas dan perak dan benda yang dilekati emas dan perak ketika perak...
  • Saham dibagi menjadi dua: Saham Tijari (saham bisnis), yang mana pemiliknya membelinya dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Saham jenis ini...
  • Jika bapak mereka tidak menafkahi mereka padahal mereka membutuhkan bantuan keuangan karena fakir, maka mereka boleh diberi zakat karena...
  • Zakat fitrah yang harus dibayarkan ialah satu sha’ gandum, kurma, beras atau makanan pokok negara setempat per orang, baik...
  • Anggur termasuk buah-buahan yang bisa ditakar dan disimpan, sehingga ia harus dikeluarkan zakatnya bila jumlah yang dimiliki sudah mencapai...
  • Seorang Muslim dianjurkan untuk berpuasa pada hari Asyura. Ini berdasarkan keterangan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau...

Kirim Pertanyaan